Minggu, 01 Juli 2012

Prospek Investasi di Indonesia



Peluang investasi di Indonesia yang begitu besar harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik oleh pemerintah, pelaku bisnis, maupun investor. saat ini, Indonesia menjadi negara di Asia yang diminati untuk investasi, selain China dan India. Keadaan seperti yang harus benar – benar di manfaatkan, agar perekonomian Indonesia semakin maju dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin meningkat. Selain itu, kepercayaan dunia terhadap Indonesia pun akan semakin meningkat.
Asia sedang naik daun dan Indonesia saat ini menjadi investor . Investor sadar Indonesia memiliki potensi yang besar. Sektor di Indonesia yang menarik untuk investasi saat ini adalah komoditas seperti batu bara dan minyak sawit.
Di Asia bagian tenggara, Indonesia dikaruniai sumber daya alam melimpah. Sumber daya minyak dan gas yang diperkirakan mencapai 87,22 milliar barel dan 594,43 TSCF tersebar di Indonesia, menjadikan Indonesia tujuan Investasi yang menarik pada sektor minyak dan gas bumi. 
Dinamika Industri Minyak dan Gas Bumi yang sudah berlangsung sejak lama, menjadikan Indonesia lebih matang dalam mengembangkan kontrak dan kebijakan yang ada untuk mendukung investasi. Dukungan peraturan, insentif dan penghormatan terhadap kontrak yang ada adalah usaha pemerintah Indonesia untuk menjamin keberlangsungan Investasi di Indonesia.
Peluang investasi pengembangan industri migas di Indonesia, baik di bidang hulu maupun hilir di masa mendatang masih sangat menjanjikan. Secara geologi, Indonesia masih mempunyai potensi ketersediaan hidrokarbon yang cukup besar. Rencana pemerintah dalam mempertahankan produksi minyak bumi pada tingkat 1 juta barel per hari, tentu akan memberikan peluang investasi yang besar di sektor hulu migas.
Potensi sumber daya migas nasional saat ini masih cukup besar, terakumulasi dalam 60 cekungan sedimen (basin) yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari 60 cekungan tersebut, 38 cekungan sudah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sisanya sama sekali belum dilakukan eksplorasi. Dari cekungan yang telah dieksplorasi, 16 cekungan sudah memproduksi hidrokarbon, 9 cekungan belum diproduksi walaupun telah diketemukan kandungan hidrokarbon, sedangkan 15 cekungan sisanya belum diketemukan kandungan hidrokarbon. Kondisi di atas menunjukkan bahwa peluang kegiatan eksplorasi di Indonesia masih terbuka lebar, terutama dari 22 cekungan yang belum pernah dilakukan kegiatan eksplorasi dan sebagian besar berlokasi di laut dalam (deep sea) terutama di Indonesia bagian Timur.
Dari 60 cekungan sedimen yang berpotensi mengandung hidrokarbon, 22 cekungan sedimen sama sekali belum pernah dilakukan kegiatan pengeboran eksplorasi. Ditinjau dari rasio penemuan cadangan, Indonesia termasuk wilayah yang cukup menjanjikan dibanding negara-negara di Asia Tenggara, yaitu mencapai rata-rata sekitar 30%. Faktor keberhasilan (Success Ratio) dari kegiatan eksplorasi, termasuk deliniasi rata-rata mencapai 38%, sedangkan keberhasilan untuk sumur taruhan (wild cat) rata-rata lebih tinggi dari 10%.

Sebagian besar lokasi cekungan yang menarik untuk pengembangan blok baru tersebut terletak di kawasan Timur Indonesia dan berlokasi di offshore. Diantara lokasi cekungan sedimen tersebut adalah di sekitar pulau Sulawesi Offshore, Nusa Tenggara Offshore, Halmahera dan Maluku, serta Papua Offshore. Disamping rasio penemuan yang kompetitif, biaya penemuan (Finding ) Cost untuk cekungan di kawasan yang sebagian besar berlokasi di offshore, juga relatif lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Asia Tenggara.
Dengan rata-rata biaya penemuan migas yang rendah, berdampak pada resiko investasi terutama untuk modal awal yang besar pada lokasi offshore. Dengan kondisi-kondisi diatas, Indonesia bisa dibilang sebagai wilayah yang sangat menjanjikan bagi investasi migas. Sampai dengan akhir tahun 2010 status Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berjumlah 246 KKKS.
Produksi Minyak Bumi
Produksi minyak bumi dan kondensat pada tahun 2010 mencapai 346,38 ribu barrel dengan produksi harian sebesar 944,9 ribu bph, mengalami penurunan sebesar 3.900 bph dibandingkan produksi minyak bumi dan kondensat tahun 2009 sebesar 948,8 ribu bph. Penurunan produksi tersebut disebabkan antara lain karena mundurnya jadwal produksi awal beberapa KKKS, penurunan produksi alamiah, dan permasalahan teknis operasional.


Produksi Gas Bumi
Produksi gas bumi pada tahun 2010 sebesar 9.336 MMSCFD , mengalami kenaikan sebesar 1.034 MMSCFD dari 8.302 MMSCFD pada tahun 2009. Kenaikan produksi tersebut antara lain karena mulai berproduksinya beberapa lapangan gas baru dan optimalisasi produks.

Kondisi Pasar Minyak Bumi
Dalam 10 tahun terakhir, konsumsi BBM domestik menunjukkan kenaikan rata-rata sebesar 4,8% per tahun. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan membaiknya pertumbuhan ekonomi domestik, pertumbuhan konsumsi BBM akan terus mengalami kenaikan. Sektor transportasi masih merupakan pengguna terbanyak BBM domestik yaitu lebih dari 46%, disusul oleh sektor rumah tangga, pembangkit listrik dan sektor industri.

Penyebaran permintaan akan BBM domestic mengikuti pola penyebaran penduduk dan kegiatan ekonominya, wilayah Jawa-Bali masih mendominasi yaitu sekitar 62%, Sumatera (20%) dan sisanya diserap oleh pasar Indonesia Tengah dan Timur. Penyediaan BBM dalam negeri sebagian besar masih diperoleh dari kilang dalam negeri yaitu sekitar 67 %, sedangkan 33 % sisanya diperoleh dari pasar impor. Kapasitas kilang dalam negeri saat ini 1,157 juta barel per hari dengan produksi BBM mencapai 40,42 juta kiloliter atau meningkat sebesar 1,07% dari 39,99 juta kiloliter pada tahun sebelumnya.
Perkembangan permintaan Gas Bumi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa semakin meningkat guna memenuhi kebutuhan industry dan pembangkit listrik. Pada tahun 2020 diperkirakan permintaan gas akan mencapai 10,7 TCF (skenario rendah) atau 12 TCF (skenario tinggi).
Dari sisi pasokan, cadangan gas Indonesia diperkirakan masih cukup untuk 50 tahun ke depan apabila dilihat dari rasio cadangan terhadap produksi (Reserve to Production ). Sebagian cadangan gas Indonesia terletak di luar Pulau Jawa, yaitu di Natuna (51,46 TCF), Kalimantan Timur (18,33 TCF), Sumatera Selatan (17,90 TCF), dan Papua (24,32 TCF).
Untuk memudahkan pelayanan Investasi, Ditjen Migas telah membuka ”Investment Center” atau Pelayanan Investasi Terpadu di gedung Plaza Migas Lt. 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta Selatan. Di ruang pelayanan investasi ini telah disediakan pelayanan perizinan baik untuk hulu, hilir maupun penunjang. Juga disediakan formulir dan persyaratan yang harus dipenuhi. (SF)
Selanjutnya, sektor yang diminati investor adalah sektor konsumen. Tetapi, tidak selamanya Indonesia menjadi perhatian dari investor. Kita harus realistis, pasar dan investor itu selalu punya tren. Seberapa ini akan berkelanjutan, itu tergantung bagaimana kita memanfaatkannya.
Dari sisi sarana dan prasarana yang mendukung investasi, Indonesia tidak kalah dengan negara berkembang lainnya, seperti China dan India. Meskipun dibandingkan dengan negara maju, Indonesia masih menghadapi banyak masalah.
Untuk itu, dibutuhkan kesabaran dari semua pihak baik pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Dan yang dikedepankan seharusnya bukan hanya kuantitas dari investasi, tetapi juga kualitasnya.

Kunci dari kesuksesan investasi di Indonesia adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Peluang investasi di Indonesia sangat besar mengingat Indonesia adalah negara berkembang.


Bagaimana Membenahi Hukum di Indonesia ?


Banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.  Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat.  Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.  Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.  Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.  Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.

Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.  Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.

Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.
Hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :

a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.       Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.      Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.  Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya.

Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Kamis, 28 Juni 2012

Potensi Jahe dalam Mencegah Virus


Jahe yang memiliki nama ilmiah Zingiber Officinale Roscoe merupakan tanaman tropis yang dapat tumbuh dengan mudah di Indonesia. Sebagai bahan bumbu masak, jahe umum sekali digunakan di dapur – dapur keluarga Indonesia dan negara – negara Asia lainnya. Selain sebagai bumbu masak, jahe juga banyak sekali digunakan sebagai bahan jamu dan obat – obatan tradisional. Tidak hanya Indonesia, tetapi juga di beberapa negara Asia lain.
Secara empiris, jahe memiliki kemampuan atau khasiat dalam meningkatkan daya tahan tubuh untuk menangkal masuk angin. Khasiat ini terlihat dari banyaknya resep yang menggunakan jahe sebagai penghangat badan di kala cuaca buruk. Minum jahe merupakan suguhan penting pada acara – acara begadang dilingkungan tetangga. Minuman inidipercaya dapat menguatkan tubuh disaat penyembuhan, misalnya resep sup ayam jahe yang wajib dimakan perempuan yang baru melahirkan.

Sumber : Kompas, 17 Oktober 2005

Barang Impor Menjajah Negeri Ini


Pusat perbelanjaan di Indonesia sekarang ini semakin subur dengan barang – barang impor dari negara lain, seperti Cina, Amerika, Jepang, dan lain – lain. Seharusnya kita gembira melihat kenyataan ini karena berarti perekonomian kita tumbuh sangat pesat. Tapi apakah kita pantas bersuka cita?
Sayangnya, menjamurnya barang – barang impor tersebut belum dibarengi dengan pertumbuhan sektor produksi, sektor yang seharusnya mengisi barang – barang di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perkulakan. Kenyataannya, industri yang memproduksi beberapa jenis barang justru tenggelam. Contohnya adalah industri mainan anak dan tekstil. Barang – barang impor untuk produk tersebut “menjajah” negeri ini.
Hal ini dapat kita lihat di Pasar Tanah Abang Jakarta misalnya. Sebelumnya kita lihat pasar itu merupakan pusat penjualan terbesar untuk produk tekstil produksi dalam negeri. Akan tetapi, kini pasar itu menjual lebih banyak tekstil impor. Beraneka jenis tekstil impor untuk kelas bawah hingga kalangan atas tersedia di Pasar Tanah Abang.
Ternyata, barang – barang impor tidak hanya mengancam industri tekstil dan mainan anak saja. Industri makanan dan minuman juga terancam. Saat ini produk makanan dan minuman asing sangat mudah kita temukan di berbagai toko swalayan. Sangat sedih memang bila kita lihat kenyataan tersebut. Barang – barang impor akan menjatuhkan produk – produk dalam negeri. Padahal kualitas barang tersebut belum tentu bagus, malahan sebaliknya produk negeri sendiri yang lebih baik.

Perang Melawan Korupsi


Korupsi di Indonesia sudah terjadi secara sistematis, baik di sektor publik maupun swasta. Bahkan, sekarang budaya antikorupsi di kalangan masyarakat semakin menipis, budaya KKN semakin menebal terutama pada  penyelenggaraan negara yang tidak transparan, kurang profesional, kurangnya kesadaran pada diri setiap aparat pemerintahan tentang nilai dan norma.
Perang melawan korupsi pada masa kini tidak lagi semata – mata harus dilawan dengan hukuman yang berat karena korupsi sudah menyebar secara sistematis ke seluruh tubuh penyelenggara negara. Perang melawan korupsi sekarang ini harus diantisipasi dan ditangkal dengan pendekatan yang sistematis pula, yaitu dengan cara membuat website yang menghubungkan antara masyarakat dengan pemerintah. Selain itu pemerintah harus bersikap transparansi kepada masyarakatnya agar mereka tahu keadaan negaranya dan nantinya masyarakat pun dapat melaksanakan kehidupan yang teratur dan aman.
Apabila sistem pemerintahan negara kita sudah dilaksanakan dengan baik dan teratur, maka cita – cita untuk mewujudkan good and clean goverment akan tercapai. Masyarakat pun akan lebih percaya terhadap pemerintah, dan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah akan berjalan dengan lancar. Negara yang aman, tentram, dan bersih pun akan tercipta.

Lingkungan Hidup Di Ibu Kota Jakarta


Seperti yang kita ketahui lingkungan ibu kota negara kita tercinya ini yaitu Jakarta merupakan kawasan yang hrus benar – benar diperhatikan kebersihannya, karena faktanya air sungai yang ada di Jakarta sebagian besar sudah tercemar oleh sampah dan limbah pabrik. Air bawah tanah juga sudah tercemar dan air sumur di Jakarta rata – rata berkualitas rendah, nyaris tak layak dikonsumsi oleh kita. Akan tetapi karena perusahaan air bersih tidak mampu menyediakan air bersih sesuai permintaan, sebagian penduduk Jakarta bergantung pada air sumur yang keadaannya tidak layak untuk dikonsumsi.
Banyaknya perusahaan industri di Jakarta menjadi salah satu alasan langkanya air bersih di kota ini. Mereka membutuhkan air untuk kegiatan produksi dan listrik. Sebagian besar kebutuhan itu dipenuhi perusahaan daerah air minum, mengesampingkan kebutuhan air penduduk di sekitar kawasan industri.
Kita sebagi penduduk Jakarta harusnya menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan kita ini. Dengan tidak membuang sampah ke sungai, membuat penghijauan disekitar rumah kita, agar lebih mudah lagi mendapatkan air bawah tanh yang bersih dan layak untuk dikonsumsi oleh kita.
Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan – peraturan yang mengatur pengelolaan limbah industri untuk perusahaan industri yang berada di dekat pemukiman warga dan perusahaan juga harus mempunyai kesadaran untuk menjaga lingkungan perusahaannya agar tercipta keadaan yang bersih, aman, dan sehat, yang nantinya akan memberikan keuntungan untuk perusahaan dan lingkungan nasyarakat disekitarnya.

Perkembangan Teknologi


Berbagai perkenbangan yang terjadi dalam bidang teknologi informasi dam beberapa tahun terakhir hendaknya ditanggapi bukan dengan sikap cemas. Perkembangan tersebut justru harus dilihat dari sisi positifnya sambil menyiasati berbagai kemungkinan untuk ikut memetik keuntungan dari perkembangan masyarakat, yang nantinya akan mengubah bnyak hal dalm kehidupan bermasyarakat, dari gaya hidup, kecenderungan mental, dan pandangan hidup
Oleh sebab itu, kita harus waspada terhadap berbagai pengaruh tersebut. Bukan tidak mungkin kita terperangkap dalam perubahan – perubahan tersebut dan malah sekadar menjadi “budak” teknologi. Segala sesuatu dalam hidup kemudian diperbudak teknologi, bahkan sosialisai dan interaksi denga orang lain dapat terputus. Misalnya teknologi internet dan radio digital telah melahirkan sebuah komunitas baru dunia virtual yang maya, namun nyata. Hal ini berdampak pada perubahan perilaku masyarakat yang menjadi pecandu internet. Mereka berkomunikasi di sebuah dunia lain tanpa pernah mengenal atau bertatap langsung dengan temannya di dunia tersebut.
Meskipun demikian, berbagai kenyataan tersebut hendaknya tidak dilihat dengan penuh kecemasan. Hal terpenting adalahmenumbuhklan kesadaran mengenai hal tersebut untuk kemudian mencoba mengambil sejumlah peluang yang ada dihadapan mata. Misalnya, bagaimana memanfaatkan internet atau radio digital untuk mempromosikan dan memberikan informasi mengenai Indonesia. Dengan begitu, siapa tahu kita dapat menggunakan teknolgi informasi ini untuk sesuatu yang bermanfaat bagi kita sendiri maupun orang lain disekitar kita.

Ketika Sistem Moneter Runtuh


Setelah jerman kalah dalam Perang Dunia II, uang di negara tersebut menjadi hampir tidak berguna karena selain adanya tekanan inflasi yang sangat kuat, pihak yang menang perang menerapkan pengendalian harga yang sangat ketat. Karena harga ditetapkan jauh dibawah tingkat yang dianggap wajar oleh masyarakat, maka penjual tidak lagi menerima pembayaran dalam bentuk uang, sehingga muncullah barter. Para ahli memperkirakan bahwa karena tidak adanya alat pertukaran yang memadai, perekonomian Jerman hanya memproduksi output setengah dari yang seharusnya dapat diproduksi apabila sistem moneter dalam kondisi baik. Keajaiban ekonomi yang terjadi di Jerman setelah tahun 1948 dapat dianggap terutama akibat negara tersebut mengadopsi sistem moneter yang baik.
Uang menjadi sangat langka selama abad ke-19 di Brazil karena adanya kelangkaan tembaga. Transaksi yang menggunakan uang menjadi sulit karena uang logam dari tembaga tidak dapat lagi dicetak dan orang lebih cenderung menimbun uang logam tembaga tersebut daripada menggunakannya untuk bertransaksi. Beberapa pedagang dan pemilik restoran menerbitkan voucher yang dapt ditukarkan dengan barang atau jasa. Voucher tersebut beredar sebagai uang sampai munculnya lagi uang logam tembaga. Demikian juga, orang yang menghadapi kelangkaan uang pada masa awal kolonisasi Amerika membuat catatan rinci tentang  peminjam dan pinjamannya.
Sebagai contoh, Panama adalah suatu negara di Amerika Tengah yang menggunakan dolar Amerika sebagai alat pertukaran. Pada tahun 1998, karena ada tuduhan bahwa pemimpin Panam terlibat dalam perdagangan obat bius, Amerika Serikat membekukan aset milik Panama di Amerika Serikat. Hal tersebut mendatangkan kepanikan di Panam sehingga para deposan menarik dananya dar Bank; bank terpaksa tutup selama sembilan minggu. Dolar ditimbun sehingga orang terpaksa melakukan barter. Karena barter jauh kurang efisien dibandingkan sistem moneter yang bekerja dengan baik, GDP Panama dilaporkan merosot sebesar 30% pada tahu 1998.
Di Rusia, hiperinflasi rubel, setelah pecahnya Uni Soviet, meningkatkan permintaan Rusia terhadap mata uang kuat, terutama dolar. Seorang pejabat Bank Sentral Rusia memperkirakan bahwa pada tahun 1995 nilai dolar di Rusia melebihi nilai rubel. Dalam kaitannya dengan hukum Gresham, orang Rusia lebih suka untuk menggunakan rubel dalam perdagangan, dan menimbun dolar yang dimiliki.

Sumber : William A. Mc Eachern, Ekonomi Makro, Pendekatan Kontemporer Salemba Empat. 2000

Alfred Marshall


Alfred Marshall lahir di Bermondsey, London pada tahun 1842. Ayahnya seorang juru tulis di Bank. Untuk mempelajari pasar individu, Marshall mengembangkan analisis permintaan dan penawaran. Lereng kurva penawaran yang menaik menunjukan hukum penawaran dan menjelaskan bahwa ketika harga naik, produsen akan lebih banyak berproduksi dan membawa lebih banyak barang ke pasar. Lerng kurva permintaan yang menurun menunjukan hukum permintaan dan menjelaskan bahwa ketika harga jatuh / turun konsumen akan membeli lebih barang dalam jumlah yang lebih besar. Permintaan dan penawaran menentukan harga tiap barang dan jumlah tiap barang yang akan diproduksi.
Marshall berpendapat bahwa persaingan akan mendorong harga aktual menjadi harga keseimbangan. Jika harga barang ditetapkan diatas harga keseimbangan, produsen tidak akn mampu menjual barang sehingga persediaannya menumpuk. Hal ini memberikan tanda bahwa  produsen harus menurunkan harga dan mengurangi produksi. Disisi lain, jika harga barang ditetapkan dibawah harga keseimbangan, konsumen akan membeli lebih banyak sehingga persediaan barang menurun. Hal ini merupakan tanda untuk produsen menaikan harga dan menambah produksi. Dengan demikian kuantitas dan harga barang menuju titik keseimbangan karena pada titik inilah perusahaan dapat menjual semua produk mereka.
Salah satu kontribusi penting Marshall untuk ilmu ekonomi adalah gagasan tentang elastisitas. Gagasan elastisitas berusaha memastikan berapa banyak akibat yang dihasilkan oleh sebab tertentu. Jika beberapa sebab menghasilkan akibat yang besar, hubungan ini disebut elastis dan jika sebab hanya menimbulkan akibat yang kecil, maka hubungannya di sebut tidak elastis.

Sumber : Lima Puluh Pemikir Ekonomi Dunia               

Bisnis MLM : Solusi Jitu Untuk Calon Entrepreneur


Mencari pekerjaan pada jaman sekarang ini memang sangat sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Akan tetapi, jika memang kita niat bekerja, beri waktu kurang lebih  satu tahun untuk diri sendiri. Biasanya kalau lebih dari satu tahun belum juga mendapat pekerjaan, secara kasar orang tersebut sudah dianggap tidak laku, jadi lebih baik menjadi entrepreneur.
Untuk menjadi entrepreneur kita bisa mengambil langkah, yaitu dengan cara mendirikan bisnis sendiri, membeli hak waralaba ( franchise ) atau bergabung pada jejaring Multilevel Marketing (MLM). Bergabung dengan MLM adalah suatu cara yang biasanya diambil oleh orang – orang yang belum siap untuk mendirikan usaha sendiri dan membeli hak waralaba, dengan alasan dana, pengalaman, dan waktu.
Pada bisnis MLM , para distributornya menjalankan usaha dengan resiko dan modal usaha yang relatif kecil. Sehingga bisnis tersebut banyak diminati oleh berbagai kalangan, karena keuntungannya pun cukup besar. Selain itu, MLM membuka kesempatan seorang distributor untuk mendapat penghasilan yang tidak terbatas walaupun setiap bulannya seorang distributor hanya mengeluarkan uang dalam jumlah relatif kecil. Tapi, hasil yang kita dapat dari bisnis MLM harus sesuai dengan sistem perusahaan MLM yang menaungi kita agar mendapatkan hasil yang memuaskan.

Selasa, 24 April 2012

Pelaksanaan Undang - Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan setiap konsumen membutuhkan produsen untuk membantu dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan ekonomi yang digunakan dalam kehidupan sehari – hari.
Manusia adalah makhluk sosial, dimana mereka akan saling membutuhkan satu sama lain. Produsen adalah orang atau lembaga yang menyediakan barang / jasa sedangkan konsumen adalah orang atau lembaga yang menggunakan barang / jasa yang disediakan produsen. Agar tercipta kehidupan yang aman dan nyaman, kegiatan produsen dan konsumen di atur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
Perlindungan konsumen bertujuan ( pasal 3 )
a.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 
        b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
         c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak - haknya sebagai konsumen;
      d.  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
        e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
           f.  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha  produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dapat kita lihat dari atas, bahwa konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha harus memperlakukannya dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja mencelakakan dan merugikan para konsumen. Contohnya masih banyak para pembajak barang – barang dagangan, memberikan bunga yang sangat besar kepada konsumen oleh para kreditor, banyak para pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar, dan lain – lain.
Padahal seharusnya mereka bisa memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Selain itu keadaan yang aman dan nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi, sangat penting hubungan antara produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan baik. Keadaan yang baik juga akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita, yaitu akan semakin mudahnya akses untuk masuk dalam dunia internasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pun akan terus tumbuh dan berkembang untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang maju dan di pandang baik oleh dunia internasional.
Dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1999 ( pasal 4 ), hak konsumen yaitu :  
            a.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa; 
b.  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang  dan/atau jasa; 
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut; 
f.  hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana  mestinya; 
            i.     hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Hak seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak baik. Contohnya ketika kita naik bis di Jakarta tidak heran kalau kita akan selalu berdesak – desakan dengan para penumpang yang lainnya. Teneu saja itu sangat merugikan para penumpang, suasana yang panas, kesulitan untuk bergerak, dan pegal – pegal. Seharusnya bis tersebut tidak memuat penumpang dengan kapasitas yang berlebihan, agar para penumpang merasa aman dan nyaman. Selain itu, dengan keadaan yang berdesak – desakan tersebut sangat mungkin bisa terjadi kriminalitas yang pastinya tidak diharapkan oleh semua penumpang. Apabila bis tersebut mengikuti aturan hukum, maka keuntungan yang diperoleh bukan hanya bagi penumpang melainkan untuk para sopir dan kondektur juga. Selain  itu ada  juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ), yaitu : 
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c.  membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d.  mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kita sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti apa yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar nantinya tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara produsen dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang saling menguntungkan.
Para penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.


Senin, 23 April 2012

Kurangnya Kesadaran Pendidikan di Indonesia

         Mendapatkan pendidikan yang layak adalah semua hak manusia untuk mendapatkannya. Sejak lahir kita sudah diberi pendidikan, yaitu yang paling awal dan utama oleh orang tua yang membesarkan kita. Mereka mengajari kita untuk bisa berjalan, berbicara, dan lain sebagainya. Dan yang kedua yang mempengaruhi kita atau sama dengan yang mengajari kita yaitu lingkungan disekitar kita, terutama teman atau pun sahabat dekat kita.
            Lingkungan luar merupakan lingkungan yang paling banyak mempengaruhi kita dan keluarga sebagai penyeimbang, agar kita tidak terbawa hal – hal yang tidak baik. Dan kita sendiri harus bisa memilih mana yang baik dan tidak baik untuk kita.
            Indonesia adalah negara ke – 4 terpadat penduduknya, dan Indonesia merupakan negara berkembang. Dimana negara berkembang itu penduduknya tidak semua sejahtera dan rata – rata mata pencahariannya adalah sebagai petani, yang penghasilannya pasti berbeda jauh dengan orang – orang yang ada di negara maju yang sebagian besar penduduknya bekerja dibidang industri dan bisnis.
            Keadaan ekonomi merupakan hal yang utama yang mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Selain itu kesadaran penduduk Indonesia dalam dunia pendidikan masih sangat kurang, terutama di daerah pelosok yang masyarakatnya masih jauh dari sarana pendidikan dan kebanyakan masyarakatnya adalah penduduk yang rendah pendidikannya.
           Tapi, bila kita lebih dekat dengan masyarakat yang ada di desa – desa. Masyarakatnya sebagian besar masyarakatnya adalah petani, dan area sawahnya pun tidak sedikit. Dan dari hasil itu masyarakat desa bisa mendapatkan penghasilan yang cukup untuk kehidupan sehari- hari ataupun untuk menyekolahkan anak – anaknya.
            Walaupun demikian, masyarakat desa banyak yang anak – anaknya yang tidak bersekolah. Alasan mereka tidak bersekolah yaitu masalah ekonomi dan anak – anaknya pun kebanyakan yang tidak ingin untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, walaupun pemerintah telah memberikan keringanan kepada masyarakat yaitu mewajibkan masyarakatnya untuk wajib belajar 12 tahun dan pemerintah juga memberikan pendidikan gratis 12 tahun.
             Kesadaran pendidikan di pedesaan terlihat dari masyarakatnya yang lebih mementingkan memperbanyak harta dibanding digunakan untuk sekolah. Anak – anaknya juga lebih memilih mendapatkan fasilitas yang lebih seperti motor daripada mereka harus bersekolah. Yang sangat disesalkan yaitu kebanyakan orangtua di pedesaan menikahkan anaknya pada usia muda. Padahal mereka punya cukup uang untuk menyekolahkan anaknya samapi tingkat yang lebih tinggi.
            Kita sebagai masyarakat yang tau dan mengerti akan pentingnya pendidikan, harusnya terus memeberikan pengertian dan terus memberikan sosialisasi pentingnya pendidakan. Dan pemerintah juga harus terus berupaya untuk mensejahterakan masyarakatnya dan memfasilitasi masyarakatnya. Agar Indonesia menjadi negara yang maju, dimana masyarakatnya aman, makmur, dan sejahtera.

Senin, 09 April 2012

Hak Intelektual Kekayaan ( HAKI )

            Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya,film,karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak – hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
§  membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
§  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
§  menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
§  menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
§  menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
                 Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni(yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisanpartitur lagu, fotopita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya bukuprogram komputerpamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramahkuliahpidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuanlagu atau musikdengan atau tanpa teks, dramadrama musikaltarikoreografipewayanganpantomimseni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,gambarseni ukir, seni kaligrafiseni pahatseni patungkolase, dan seni terapan), arsitekturpeta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penegakan hukum atas hak cipta.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
§  KCI : Karya Cipta Indonesia
§  ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
§  ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
§  APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
§  ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
§  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
§  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
§  MPA : Motion Picture Assosiation
§  BSA : Bussiness Sofware Assosiation

2.        Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·           Paten;
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1
Istilah – istilah Dalam Paten
§   Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
§   Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
     Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis – jenis Merek
§  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§  Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
§  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
§ Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
§  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
§  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·           Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·           Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·           Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·           Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)               Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


zaki-math.web.ugm.ac.id/.../HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.d..