Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Dan setiap konsumen membutuhkan produsen untuk
membantu dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan ekonomi yang digunakan
dalam kehidupan sehari – hari.
Manusia adalah makhluk sosial,
dimana mereka akan saling membutuhkan satu sama lain. Produsen adalah orang
atau lembaga yang menyediakan barang / jasa sedangkan konsumen adalah orang
atau lembaga yang menggunakan barang / jasa yang disediakan produsen. Agar tercipta
kehidupan yang aman dan nyaman, kegiatan produsen dan konsumen di atur dalam Undang
– Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
Perlindungan
konsumen bertujuan ( pasal 3 )
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak - haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Dapat kita lihat dari atas, bahwa
konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha harus memperlakukannya
dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini masih banyak pelanggaran
yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja mencelakakan dan
merugikan para konsumen. Contohnya masih banyak para pembajak barang – barang dagangan,
memberikan bunga yang sangat besar kepada konsumen oleh para kreditor, banyak
para pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar, dan lain –
lain.
Padahal seharusnya mereka bisa
memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan
keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Selain itu keadaan yang aman dan
nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi, sangat penting hubungan antara
produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan baik. Keadaan yang baik juga
akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita, yaitu akan semakin mudahnya akses
untuk masuk dalam dunia internasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pun
akan terus tumbuh dan berkembang untuk menjadikan negara ini menjadi negara
yang maju dan di pandang baik oleh dunia internasional.
Dalam
Undang – undang No. 8 Tahun 1999 ( pasal 4 ), hak konsumen yaitu :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau
jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
d.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g.
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang
dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak
seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan
benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh
para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya
dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh
oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak
baik. Contohnya ketika kita naik bis di Jakarta tidak heran kalau kita akan
selalu berdesak – desakan dengan para penumpang yang lainnya. Teneu saja itu
sangat merugikan para penumpang, suasana yang panas, kesulitan untuk bergerak,
dan pegal – pegal. Seharusnya bis tersebut tidak memuat penumpang dengan
kapasitas yang berlebihan, agar para penumpang merasa aman dan nyaman. Selain itu,
dengan keadaan yang berdesak – desakan tersebut sangat mungkin bisa terjadi
kriminalitas yang pastinya tidak diharapkan oleh semua penumpang. Apabila bis
tersebut mengikuti aturan hukum, maka keuntungan yang diperoleh bukan hanya
bagi penumpang melainkan untuk para sopir dan kondektur juga. Selain itu ada juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ),
yaitu :
a. membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Kita
sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan
kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti apa
yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar nantinya
tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara produsen
dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang saling
menguntungkan.
Para
penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,
agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar