Selasa, 24 April 2012

Pelaksanaan Undang - Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan setiap konsumen membutuhkan produsen untuk membantu dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan ekonomi yang digunakan dalam kehidupan sehari – hari.
Manusia adalah makhluk sosial, dimana mereka akan saling membutuhkan satu sama lain. Produsen adalah orang atau lembaga yang menyediakan barang / jasa sedangkan konsumen adalah orang atau lembaga yang menggunakan barang / jasa yang disediakan produsen. Agar tercipta kehidupan yang aman dan nyaman, kegiatan produsen dan konsumen di atur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
Perlindungan konsumen bertujuan ( pasal 3 )
a.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 
        b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
         c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak - haknya sebagai konsumen;
      d.  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
        e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
           f.  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha  produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dapat kita lihat dari atas, bahwa konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha harus memperlakukannya dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja mencelakakan dan merugikan para konsumen. Contohnya masih banyak para pembajak barang – barang dagangan, memberikan bunga yang sangat besar kepada konsumen oleh para kreditor, banyak para pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar, dan lain – lain.
Padahal seharusnya mereka bisa memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Selain itu keadaan yang aman dan nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi, sangat penting hubungan antara produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan baik. Keadaan yang baik juga akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita, yaitu akan semakin mudahnya akses untuk masuk dalam dunia internasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pun akan terus tumbuh dan berkembang untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang maju dan di pandang baik oleh dunia internasional.
Dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1999 ( pasal 4 ), hak konsumen yaitu :  
            a.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa; 
b.  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang  dan/atau jasa; 
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut; 
f.  hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana  mestinya; 
            i.     hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Hak seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak baik. Contohnya ketika kita naik bis di Jakarta tidak heran kalau kita akan selalu berdesak – desakan dengan para penumpang yang lainnya. Teneu saja itu sangat merugikan para penumpang, suasana yang panas, kesulitan untuk bergerak, dan pegal – pegal. Seharusnya bis tersebut tidak memuat penumpang dengan kapasitas yang berlebihan, agar para penumpang merasa aman dan nyaman. Selain itu, dengan keadaan yang berdesak – desakan tersebut sangat mungkin bisa terjadi kriminalitas yang pastinya tidak diharapkan oleh semua penumpang. Apabila bis tersebut mengikuti aturan hukum, maka keuntungan yang diperoleh bukan hanya bagi penumpang melainkan untuk para sopir dan kondektur juga. Selain  itu ada  juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ), yaitu : 
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c.  membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d.  mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kita sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti apa yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar nantinya tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara produsen dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang saling menguntungkan.
Para penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar