Selasa, 24 April 2012

Pelaksanaan Undang - Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan setiap konsumen membutuhkan produsen untuk membantu dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan ekonomi yang digunakan dalam kehidupan sehari – hari.
Manusia adalah makhluk sosial, dimana mereka akan saling membutuhkan satu sama lain. Produsen adalah orang atau lembaga yang menyediakan barang / jasa sedangkan konsumen adalah orang atau lembaga yang menggunakan barang / jasa yang disediakan produsen. Agar tercipta kehidupan yang aman dan nyaman, kegiatan produsen dan konsumen di atur dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu :
Perlindungan konsumen bertujuan ( pasal 3 )
a.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 
        b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
         c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak - haknya sebagai konsumen;
      d.  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
        e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
           f.  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha  produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dapat kita lihat dari atas, bahwa konsumen itu harus dilindungi dan para pelaku usaha harus memperlakukannya dengan baik. Tapi pada kenyataannya di negara kita ini masih banyak pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha yang bisa saja mencelakakan dan merugikan para konsumen. Contohnya masih banyak para pembajak barang – barang dagangan, memberikan bunga yang sangat besar kepada konsumen oleh para kreditor, banyak para pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar, dan lain – lain.
Padahal seharusnya mereka bisa memberikan fasilitas yang baik untuk konsumen, dimana nantinya akan memberikan keuntungan untuk produsen ataupun konsumen. Selain itu keadaan yang aman dan nyaman akan selalu tercipta di masyarakat. Jadi, sangat penting hubungan antara produsen dan konsumen agar selalu terjaga dengan baik. Keadaan yang baik juga akan sangat mempengaruhi keadaan negara kita, yaitu akan semakin mudahnya akses untuk masuk dalam dunia internasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pun akan terus tumbuh dan berkembang untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang maju dan di pandang baik oleh dunia internasional.
Dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1999 ( pasal 4 ), hak konsumen yaitu :  
            a.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa; 
b.  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang  dan/atau jasa; 
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut; 
f.  hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana  mestinya; 
            i.     hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Hak seorang konsumen seperti apa yang diuraikan diatas bila dilaksanakan dengan benar , maka akan begitu banyak keuntungan dan kenyamanan yang diperoleh oleh para konsumen. Tapi di negara kita peraturan tersebut tidak semuanya dilaksanakan dengan baik, pada prakteknya masih banyak kerugian yang diperoleh oleh para konsumen. Para produsen banyak yang memberikan pelayanan yang tidak baik. Contohnya ketika kita naik bis di Jakarta tidak heran kalau kita akan selalu berdesak – desakan dengan para penumpang yang lainnya. Teneu saja itu sangat merugikan para penumpang, suasana yang panas, kesulitan untuk bergerak, dan pegal – pegal. Seharusnya bis tersebut tidak memuat penumpang dengan kapasitas yang berlebihan, agar para penumpang merasa aman dan nyaman. Selain itu, dengan keadaan yang berdesak – desakan tersebut sangat mungkin bisa terjadi kriminalitas yang pastinya tidak diharapkan oleh semua penumpang. Apabila bis tersebut mengikuti aturan hukum, maka keuntungan yang diperoleh bukan hanya bagi penumpang melainkan untuk para sopir dan kondektur juga. Selain  itu ada  juga kewajiban konsumen adalah ( pasal 5 ), yaitu : 
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c.  membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d.  mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kita sebagai konsumen bukan hanya mementingkan hak kita sebagai konsumen melainkan kita juga harus memperhatikan kewajiban kita sebagai seorang produsen. Seperti apa yang diuraikan di atas bahwa kita harus bisa melaksanaan hal tersebut agar nantinya tidak ada kesimpangsiuran antara produsen dan konsumen. Jadi antara produsen dan konsumen harus saling mendukung, agar tercipta kesepakatan yang saling menguntungkan.
Para penegak hukum juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, agar tercapai ketertiban dan keamanan di negeri kita ini.


Senin, 23 April 2012

Kurangnya Kesadaran Pendidikan di Indonesia

         Mendapatkan pendidikan yang layak adalah semua hak manusia untuk mendapatkannya. Sejak lahir kita sudah diberi pendidikan, yaitu yang paling awal dan utama oleh orang tua yang membesarkan kita. Mereka mengajari kita untuk bisa berjalan, berbicara, dan lain sebagainya. Dan yang kedua yang mempengaruhi kita atau sama dengan yang mengajari kita yaitu lingkungan disekitar kita, terutama teman atau pun sahabat dekat kita.
            Lingkungan luar merupakan lingkungan yang paling banyak mempengaruhi kita dan keluarga sebagai penyeimbang, agar kita tidak terbawa hal – hal yang tidak baik. Dan kita sendiri harus bisa memilih mana yang baik dan tidak baik untuk kita.
            Indonesia adalah negara ke – 4 terpadat penduduknya, dan Indonesia merupakan negara berkembang. Dimana negara berkembang itu penduduknya tidak semua sejahtera dan rata – rata mata pencahariannya adalah sebagai petani, yang penghasilannya pasti berbeda jauh dengan orang – orang yang ada di negara maju yang sebagian besar penduduknya bekerja dibidang industri dan bisnis.
            Keadaan ekonomi merupakan hal yang utama yang mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Selain itu kesadaran penduduk Indonesia dalam dunia pendidikan masih sangat kurang, terutama di daerah pelosok yang masyarakatnya masih jauh dari sarana pendidikan dan kebanyakan masyarakatnya adalah penduduk yang rendah pendidikannya.
           Tapi, bila kita lebih dekat dengan masyarakat yang ada di desa – desa. Masyarakatnya sebagian besar masyarakatnya adalah petani, dan area sawahnya pun tidak sedikit. Dan dari hasil itu masyarakat desa bisa mendapatkan penghasilan yang cukup untuk kehidupan sehari- hari ataupun untuk menyekolahkan anak – anaknya.
            Walaupun demikian, masyarakat desa banyak yang anak – anaknya yang tidak bersekolah. Alasan mereka tidak bersekolah yaitu masalah ekonomi dan anak – anaknya pun kebanyakan yang tidak ingin untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, walaupun pemerintah telah memberikan keringanan kepada masyarakat yaitu mewajibkan masyarakatnya untuk wajib belajar 12 tahun dan pemerintah juga memberikan pendidikan gratis 12 tahun.
             Kesadaran pendidikan di pedesaan terlihat dari masyarakatnya yang lebih mementingkan memperbanyak harta dibanding digunakan untuk sekolah. Anak – anaknya juga lebih memilih mendapatkan fasilitas yang lebih seperti motor daripada mereka harus bersekolah. Yang sangat disesalkan yaitu kebanyakan orangtua di pedesaan menikahkan anaknya pada usia muda. Padahal mereka punya cukup uang untuk menyekolahkan anaknya samapi tingkat yang lebih tinggi.
            Kita sebagai masyarakat yang tau dan mengerti akan pentingnya pendidikan, harusnya terus memeberikan pengertian dan terus memberikan sosialisasi pentingnya pendidakan. Dan pemerintah juga harus terus berupaya untuk mensejahterakan masyarakatnya dan memfasilitasi masyarakatnya. Agar Indonesia menjadi negara yang maju, dimana masyarakatnya aman, makmur, dan sejahtera.

Senin, 09 April 2012

Hak Intelektual Kekayaan ( HAKI )

            Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya,film,karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak – hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
§  membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
§  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
§  menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
§  menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
§  menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
                 Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni(yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisanpartitur lagu, fotopita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya bukuprogram komputerpamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramahkuliahpidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuanlagu atau musikdengan atau tanpa teks, dramadrama musikaltarikoreografipewayanganpantomimseni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,gambarseni ukir, seni kaligrafiseni pahatseni patungkolase, dan seni terapan), arsitekturpeta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penegakan hukum atas hak cipta.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
§  KCI : Karya Cipta Indonesia
§  ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
§  ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
§  APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
§  ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
§  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
§  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
§  MPA : Motion Picture Assosiation
§  BSA : Bussiness Sofware Assosiation

2.        Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·           Paten;
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1
Istilah – istilah Dalam Paten
§   Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
§   Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
     Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis – jenis Merek
§  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§  Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
§  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
§ Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
§  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
§  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·           Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·           Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·           Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·           Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)               Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


zaki-math.web.ugm.ac.id/.../HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.d..


Sulitnya Menciptakan Taman Kota di Jakarta

                Jakarta adalah kota terpadat penduduknya dengan keadaan alam yang sangat tidak bersahabat dengan masyarakatnya. Terlihat dan terasa sekali apabila kita ada di luar rumah, panas dan sangat gersang. Pepohonan yang dijadikan tempat berteduh pun sangat jarang terlihat, yang ada pun banyak yang ditebang.
           Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Jakarta, yang setiap tahunnya terjadi dan banyak daerah yang terkena banjir. Kota Jakarta daerahnya lebih banyak yang di tempati oleh gedung – gedung bertingkat yang mengambil banyak lahan. Jadi tidak ada penyerapan air tanah dan tidak ada pohon yang bisa menghasilkan oksigen yang berguna untuk menyaring karbondioksida (Co2).
          Banyaknya kendaraan di Jakarta yang mengakibatkan polusi dimana – dimana sangat sulit untuk dicegah, karena kendaraan di Jakarta dan penduduknya sama – sama padat dan sulit untuk di selesaikan permasalahannya. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya kesadaran dari tiap masyarakatnya, mereka harus bisa mengatur keadaan di sekelilingnya.
          Mengatur dalam arti diatas yaitu harus bisa menjaga lingkungan dan melestarikannya. Contohnya dengan menanam pohon yang bisa dijadikan penyaring udara yang bersih untuk kita bernapas. Selain itu apabila disekitar kita sudah tidak ada tanah untuk penyerapan air, maka kita bisa membuat biopori yang bisa kita buat dimana saja.
            Cara membuat biopori yaitu dengan membuat lubang serapan air, ukurannya sembarang dan dimana saja yang kita perlukan. Hal tersebut tergolong efektif untuk pencegahan banjir. Waktu yang dibutuhkannya pun tidak lama dan tidak memerlukan biaya yang besar, kita hanya butuh kesadaran diri untuk menjaga lingkungan kita agar tetap terawat dan sehat.
         Jakarta merupakan kota yang sangat jarang ditemukannya lingkungan hijau yang memang sengaja didiamkan untuk pelestarian. Melainkan pepohonan banyak ditemukan karena adanya alasan tertentu, misalnya pohon lebat bisa kita temukan di Departemen Kehutanan saja. Jarang kita temukan ditempat umum lainnya, dimana di tempat tersebut membutuhkan tempat atau udara yang bersih.
       Seharusnya pemerintah Jakarta menerapkan peraturan untuk masyarakatnya agar tetap menjaga lingkungannya. Selain itu pemerintah juga harus menjadi teladan bagi masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui kebanyakan masyarkat Indonesia bercermin pada pemimpinnya. Pemerintah kota juga sangat perlu untuk memperbanyak taman kota untuk menciptakan udara yang bersih di Jakarta. Dan menerapkan pendidikan lingkungan hidup di lembaga – lembaga pendidikan di Jakarta itu sangat perlu, tidak hanya di daerah – daerah terpencil saja yang diberikan pendidikan lingkungan hidup. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menciptakan pribadi yang sehat dan peduli terhadap lingkungannya.

Minggu, 01 April 2012

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat di pemerintahan yang mempunyai tujuan untuk mewakili rakyat di pemarintahan untuk mengajukan suara rakyat kepada pemimpinnya demi mencapai tujuan bersama. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu secara langsung oleh rakyat Indonesia. Dari DPR juga masyarakat mengharapkan yang terbaik untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka juga mengharapkan kenyamanan dan kesejahteraan dapat diberikan oleh pemerintah untuk mereka.
Indonesia saat ini dalam keadaan yang sangat tidak stabil, terutama masalah perekonomian nasional. Baru – baru ini kita melihat dan mendengar masalah isu kenaikan BBM sebesar 35%. Sebelumnya pemerintah juga pernah melakukan hal yang sama yaitu pada tahun 2008, pemerintah menaikan harga BBM dari Rp 2.500,- menjadi Rp 4.500,-. Pada waktu itu juga terjadi kerusuhan dimana- mana, penolakan terjadi di berbagai daerah. Saat itu pemerintah mempunyai alasan yang cukup jelas, yaitu karena adanya krisis global dan terjadi kenaikan harga minyak dunia. Indonesia pada saat itu apabila tidak menaikkan harga BBM akan mengalami krisi moneter yang cukup serius, sehingga mau tidak mau pemerintah harus menaikkan BBM dan harus menerima resiko apapun, termasuk penolakkan dimana – mana.
Pada tahun 2008, Indonesia berhasil mengatasi perekonomian nasional dalam keadaan krisis global yang terjadi di seluruh dunia. Selain itu Indonesia juga mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus, yaitu sebesar 6,3% dan Indonesia merupakan saalh satu negara yang berhasil bertahan dan mengatasi krisis yang terjadi dalam keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi negara lain di dunia.
Pemerintah juga mepunyai banyak program untuk mengatasi kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi di Indonesia akibat krisis tersebut, yaitu dengan mengadakan BBM bersubsidi dan dari sana masyarakat bisa merasakan keuntungan dari BBM bersubsidi tersebut, yaitu dengan adanya BLT, dana BOS, PNPM Mandiri, dan yang lainnya.
Sekarang pada tahun 2012, pemerintah kembali menggembor – gemborkan kenaikan BBM sebesar 35%. Tapi sayangnya pada saat ini alasan pemerintah untuk menaikkan BBM kurang jelas. Akibatnya demo terjadi dimana – mana dan kerusuhan yang terjadi pun sangat merugikan untuk masyarakat dan negara Indonesia. Alih – alih dibicarakan kebanyakan pendemo adalah para mahasiswa yang seharusnya lebih mengerti tentang ekonomi dan ilmu pendidikan yang laiinya. Mereka banyak menjarah dan melakukan tindakan anarkis, hal tersebut biasanya dilakukan oleh orang – orang awam yang tidak begitu mengerti mengenai ekonomi secara pendidikan. Sunnguh sangat kacau keadaan Indonesia saat ini.
Kemarin tanggal 30 Maret 2012, DPR melakukan rapat Paripurna untuk membahas masalah yang terjadi pada saat ini yaitu masalah kerusuhan yang terjadi akibat isu kenaikan BBM. Rapat yang dilaksanakan pun keadaannya sangat tidak kondusif. Para anggota DPR menjalani rapat dengan tidak tertib dan bisa dibilang sama saja dengan pendemo yang ada diluar sana. Apakah itu wakil rakyat yang dijadikan panutan oleh rakyatnya dan wakil rakyat yang di percaya oleh masyarakat. Seharusnya DPR bisa memberikan contoh yang baik untuk rakyatnya. Karena mereka dipilh oleh rakyat untuk mewakili mereka dan berjuang untuk memperjuangkan hak mereka. Selain itu, mereka adalah orang – orang yang berpendidikan yang seharusnya mengerti dalam hal mengatasi keadaan yang tidak kondusif di Indonesia sekarang ini.

Jakarta Di Pagi Hari

Setiap negara di dunia pasti mempunyai ibu kota negara sebagai pusat pemerintahan negara tersebut, selain itu ibukota negara biasanya selalu mencerminkan sesuatu yang baik. Tentunya lebih baik dari kota – kota yang ada di negara tersebut.
        Ibu kota negara kita Indonesia yaitu Jakarta, seperti yang kita ketahui Jakarta adalah kota terpadat penduduknya di Indonesia. Keadaan yang begitu semrawut, tata kota yang tidak teratur, sampah dimana – mana, banyak perumahan kumuh, dan lain sebagainya.
           Di Jakarta, kegiatan yang dilakukan masyarakatnya dilakukan hampir 24 jam. Dari pagi sampai malam masyarakatnya ada saja yang tidak berhenti untuk bekerja, kegiatan perdagangan, transportasi, dan lain sebagainya. Penduduk Jakarta bukan merupakan penduduk asli, melainkan sebagian besar penduduk Jakarta adalah pendatang dari berbagai provinsi di Indonesia. Tidak heran apabila di Jakarta begitu banyak suku yang berbeda.
          Untuk yang pertama kali ke Jakarta mungkin akan kaget dengan kehidupan di Jakarta yang begitu keras dan kita juga harus selalu waspada dimanapun kita berada. Karena banyaknya perbedaan suku, karakter, dan perilaku masyarakat di Jakarta, maka masyarakat Jakarta banyak yang bersikap individualis, acuh, tidak peduli terhadap orang – orang di sekelilingnya. Selain itu di Jakarta juga sangat rawan kejahatan, kejahatan yang dilakukan pun tidak pandang bulu. Bisa di bilang, jangan berharap banyak ada orang yang mau membantu kita disana apabila kita tidak kenal atau kita tidak mempunyai sanak saudara di Jakarta.
            Pagi hari adalah hari dimulainya setiap kegiatan, pukul 06.00 adalah waktu dimulainya orang – orang di Jakarta melakukan kegiatannya masing – masing. Ada yang berangkat ke kantor, sekolah, kuliah, dan lain sebagai nya. Jalanan pun mulai dipadati kendaraan, teriakan para kondektur bus yang menawari penumpang terdengar dimana – mana. Dan orang – orang pun banyak yang berebutan bus demi mengejar waktu agar cepat sampai tujuannya masing – masing. Bus di Jakarta juga sangat tega menumpuk para penumpang, jadi sebelum bus itu sesak penuh bus itu akan terus memuat penumpang. Untuk yang tidak terbiasa berdesak – desakan di bus pasti akan sangat tersiksa didalamnya.
         Jakarta juga sangat banyak pengemis dan pengamen, dan mereka pun tidak segan – segan untuk meminta – minta dimanapun. Terkadang para pengamen yang urak – urakan pun ada dan memaksa kita untuk memberikan uang kepadanya. Kerasnya kehidupan di Jakarta juga terlihat dari banyak nya kegiatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan umur dan gender. Contohnya saja banyak kondektur bus wanita dan anak kecil, mereka yang seharusnya dirumah dan terus bersekolah untuk menggapai cita – citanya. Banyak dari mereka yang mengaku melakukan hal itu semata – mata karena alasan ekonomi dan untuk membayar uang sekolah.
           Tanpa kita sadari begitu banyak orang – orang di sekeliling kita yang tidak beruntung, yang seharusnya mereka merasakan apa yang kita rasakan, mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus bersama- sama untuk memajukan negara ini. Selain itu, pemerintah juga harus memeperhatikan masyarakatnya, bertanggungjawab atas apa yang telah diberikan kepadanya yaitu kepercayaan untuk memberikan kenyamanan dan kesejahteraan yang diharapkannya.