Kamis, 03 Juli 2014

TUGAS 4


Hingga saat ini sudah sekitar 100 negara dengan lebih dari 12.000 perusahaan untuk mengadopsi IFRS
untuk penyusunan laporan keuangan. 

Daftar negara yang telah menerapkan IFRS :
  1.     Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.  
  2.      Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
  3.       Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
  4.     Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
  5.     Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum. 
  6.     Irlandia;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum. 
  7.    Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode. 
  8.    Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode. 
  9.        Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode. 
  10.      Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
  11.       Korea Selatan; telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
  12.        Malaysia; Pada 2012, semua standar akuntansi yang berlaku disetujui perusahaan publik, anak perusahaan mereka, dan entitas publik akuntabel lain akan bertemu dengan IFRS sepenuhnya. Entitas Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya. Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang telah diijinkan untuk menggunakan IFRS, dan perusahaan tersebut melakukan penerapan IFRS.
sumber :

http://putriwindu.wordpress.com/2014/05/07/negara-yang-menerapkan-ifrs-terbanyak/
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan_28.html
http://ino-innovate.blogspot.com/2010/05/penerapan-international-financial_16.html