Banyak permasalahan yang mendesak di
dunia karena masalah ekonomi. Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain
karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia
menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar
negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah
Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing
karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang
sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah
masalah yang penting bagi suatu negara.
Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara. Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas
menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak
yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar
tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah
satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai
aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.
Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia
yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Indonesia merupakan bagian dari
masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum
internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian,
kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan
Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat
diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam
suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan
hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini
menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi
diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita
sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan
antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya
pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab
VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya
termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Tujuan utama desentralisasi adalah
meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan
urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat
lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran
Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat
mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah
dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk
menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan
pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini
dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi
daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.
Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi
terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi
mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena
Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan
keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
c. Kerakyatan, artinya sistem
ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem
ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.
Hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
Hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak
keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan
masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.
Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita
harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.
Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita
harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial
yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang
bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung
kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu
sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan
pembaharuan masyarakat di masa berikutnya.
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas. Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah
satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang
berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga
aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu
masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan
nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus
diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila
dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah
untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi
kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang
baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi
masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar