Kamis, 27 Oktober 2011

Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Bentuk Yuridis Perusahaan
    a. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang dikelola dan di awasi oleh satu orang.
        Kebaikan perusahaan perseorangan :
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolaannya sederhana
  • Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
        Kelemahan perusahaan perseorangan
  • Tanggungjawab tidak terbatas 
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri  

    b. Firma, yaitu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
        Kebaikan Firma :
  • Prosedur pendirian relatif mudah
  • Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
  • Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma.
        Kelemahan Firma :
  • Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin 
   c. Perseroan Komanditer ( Commanditer Vennotschap), yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
       Kebaikan perseroan komanditer
  • Pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dikumpulkan lebih banyak
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  • Manajemen dapat didiversifikasikan
  • Kesmpatan untuk berkembang lebih besar
       Kelemahan perseroan komanditer
  • Tanggungjawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya
  d. Perseroan Terbatas, suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
      Kebaikan perseroan terbatas :
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Terbatasnya tanggungjawab
  • Saham dapat dijualbelikan dengan relatif mudah
  • Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
     Kelemahan perseroan terbatas :
  • Biaya pendiriannya relatif mahal
  • Rahasia tidak terjamin
  • Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
  e. Badan Usaha Milik Negara, yaitu semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalm bidang usaha apapun dan sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
      Ciri-ciri utama Badan Usaha Milik Negara adalah :
  • Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan 
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
  • Pada umumya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak
  • Dapat dituntut dan menuntut
  • Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara
  • Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
  • Setiap tahun membuat laporan tahunan
   f. Koperasi, yaitu suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
      Prinsip Koperasi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakuka secara adil
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
2. Lembaga Keuangan
    Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu :
    a. Bank, yaitu badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
    b. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara tidak langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang.

3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Kerjasama usaha adalah suatu badan usaha yang didirikan dengan kerjasama antara beberapa badan usaha.Dalam memulai suatu bisnis kerjasama sangat di perlukan untuk mendapatkan kesuksesan yang menjadi tujuan bersama.Sebagai contoh jika anda ingin memiliki sebuah restoran , mungkin anda membutuhkan kerjasama dengan juru masak , dan beberapa orang untuk menjadi pramusaji.

Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi , sebagai kesatuan untuk memperluas usaha.

Sifat penggabungan usaha
  • Integrasi horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama.
  • Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut , tahapan produksi atau distribusi.
  • Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan , seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
Bentuk penggabungan badan usaha
  • Penggabungan Vertikal-Integral
         Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
          Penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar

Alasan - Alasan penggabungan usaha
  • Mencegah pengambil alihan ( Avoidance of takeovers ) . Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih , beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambil alihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambil alih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya , bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambil alihan oleh bank asing .
  • Penundaan operasi pengurangan ( Fewer operating delays ) . Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja , sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
  • Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja , misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja , atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja
  • Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman , perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
  • Trust
          Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
  • Holding Company
          Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk) . Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International , PT. Dharma Inti Utama.

  • Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

a. Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.

b. Kartel Harga

Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.

c. Kartel produksi

Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.

d. Kartel Daerah

Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya , misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)

e. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.

Contoh : Kartel minyak , kartel semen

  • Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu , disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

  • Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern , penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya :
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah , memuaskan penelitian pasar , reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

  • Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Ciri-ciri Joint Venture :

a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.

b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.

c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.

Contoh:

TEMPO Interaktif, Jakarta : Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalahSingapura.

Operator-operator yang termasuk di dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation (Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8 jutadariTCC.

Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.


”Tujuan pembentukan Bridge ini adalah untuk memberikan pelayanan global dengan lebih baik melalui pengembangan produk dan layanan selular regional secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan yang kompatibel lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam Bridge akan mendapat nilai tambah," ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama Telkomsel, Jumat (5/11).



  • Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

  • Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
  • Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup


  • Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.


Jenis-jenis merger :

a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.

b.Merger Horisontal

Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional) Bank Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Media)
c.Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.

  • Akuisisi
adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.



  • Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.

Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance ( Bridge ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar