Kamis, 27 Oktober 2011

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Badan Usaha Perusahaan Perseorangan atau Individu
     Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. 
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • tidak ada pajak , yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Badan Usaha Persekutuan / Partnership    Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Firma
    Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • mudah memperoleh kredit usaha.

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
      CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
  • sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • modal besar karena didirikan banyak pihak
  • mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • relatif mudah untuk didirikan
  • kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat     Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
  • kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • modal dan ukuran perusahaan besar
  • kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • kepemilikan mudah berpindah tangan
  • mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • sulit untuk membubarkan pt
  • pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )    Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan lain-lain.    Meskipun ada berbagai tujuan , tetapi secara garis besar tujuan BUMN ada yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam praktek , kedua fungsi tersebut harus dapat diserasikan. Dalam Sistem Ekonomi Indonesia , peran BUMN sangat besar. Di samping mengemban misi sebagai ekonomi BUMN harus dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Namun dalam kenyataan banyak BUMN yang belum dapat bekerja secara efisien, antara lain melalui perubahan status dan pemilikan.


5. Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
    Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
  • keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  • pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
  • sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  • modal diberi balas jasa secara terbatas
  • koperasi bersifat mandiri
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  • Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama - sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh , sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Lembaga Keuangan      Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan , Credit union , pialang saham , aset manajemen , modal ventura , koperasi , asuransi , dana pensiun dan bisnis serupa lainnya.Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll ).
  • Fungsi Lembaga Keuangan
          Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian , dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Kerjasama , Penggabungan , dan Ekspansi
        Kerjasama usaha adalah suatu badan usaha yang didirikan dengan kerjasama antara beberapa badan usaha.Dalam memulai suatu bisnis kerjasama sangat di perlukan untuk mendapatkan kesuksesan yang menjadi tujuan bersama.Sebagai contoh jika anda ingin memiliki sebuah restoran , mungkin anda membutuhkan kerjasama dengan juru masak , dan beberapa orang untuk menjadi pramusaji.

Penggabungan Badan Usaha
      Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi , sebagai kesatuan untuk memperluas usaha.
Sifat penggabungan usaha
  • Integrasi horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama.
  • Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut , tahapan produksi atau distribusi.
  • Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan , seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
Bentuk penggabungan badan usaha
  • Penggabungan Vertikal-Integral
          Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
          Penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar

Alasan - Alasan penggabungan usaha
  • Mencegah pengambil alihan ( Avoidance of takeovers ) . Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih , beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambil alihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambil alih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya , bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambil alihan oleh bank asing .
  • Penundaan operasi pengurangan ( Fewer operating delays ) . Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
Pengkhususan Perusahaan
        Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja , sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
  • Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja , misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja , atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
  • Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman , perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
  • Trust
          Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
  • Holding Company
          Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk) . Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International , PT. Dharma Inti Utama.
  • Kartel
          Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
    Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.

b. Kartel Harga
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.

c. Kartel Produksi
    Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.

d. Kartel Daerah
    Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya , misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)

e. Kartel Pembagian Laba
    Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak , kartel semen

  • Sindikasi
          Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu , disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
  • Concern
          Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern , penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya :
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah , memuaskan penelitian pasar , reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
  • Joint Venture
          Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture :
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
  • Trade Association
          yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
  • Gentlement’s Agreement
          Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
  • Consolidation / Konsolidasi
          adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
  • Merger
          Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger : 
a. MergerVertikal
    Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.

b. Merger Horisontal
    Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional) Bank Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Media)

c. Merger Konglomerasi
    Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
  • Akuisisi
          adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
  • Aliansi Strategi
          adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.


sumber :
 
www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar