Senin, 09 April 2012

Hak Intelektual Kekayaan ( HAKI )

            Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya,film,karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak – hak yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
§  membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
§  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
§  menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
§  menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
§  menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
                 Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni(yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisanpartitur lagu, fotopita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya bukuprogram komputerpamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramahkuliahpidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuanlagu atau musikdengan atau tanpa teks, dramadrama musikaltarikoreografipewayanganpantomimseni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,gambarseni ukir, seni kaligrafiseni pahatseni patungkolase, dan seni terapan), arsitekturpeta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penegakan hukum atas hak cipta.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
§  KCI : Karya Cipta Indonesia
§  ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
§  ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
§  APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
§  ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
§  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
§  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
§  MPA : Motion Picture Assosiation
§  BSA : Bussiness Sofware Assosiation

2.        Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·           Paten;
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1
Istilah – istilah Dalam Paten
§   Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
§   Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
     Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis – jenis Merek
§  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§  Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
§  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
§ Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
§  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
§  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·           Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·           Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·           Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·           Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.                  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)               Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)               Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)               Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


zaki-math.web.ugm.ac.id/.../HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.d..


Sulitnya Menciptakan Taman Kota di Jakarta

                Jakarta adalah kota terpadat penduduknya dengan keadaan alam yang sangat tidak bersahabat dengan masyarakatnya. Terlihat dan terasa sekali apabila kita ada di luar rumah, panas dan sangat gersang. Pepohonan yang dijadikan tempat berteduh pun sangat jarang terlihat, yang ada pun banyak yang ditebang.
           Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Jakarta, yang setiap tahunnya terjadi dan banyak daerah yang terkena banjir. Kota Jakarta daerahnya lebih banyak yang di tempati oleh gedung – gedung bertingkat yang mengambil banyak lahan. Jadi tidak ada penyerapan air tanah dan tidak ada pohon yang bisa menghasilkan oksigen yang berguna untuk menyaring karbondioksida (Co2).
          Banyaknya kendaraan di Jakarta yang mengakibatkan polusi dimana – dimana sangat sulit untuk dicegah, karena kendaraan di Jakarta dan penduduknya sama – sama padat dan sulit untuk di selesaikan permasalahannya. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya kesadaran dari tiap masyarakatnya, mereka harus bisa mengatur keadaan di sekelilingnya.
          Mengatur dalam arti diatas yaitu harus bisa menjaga lingkungan dan melestarikannya. Contohnya dengan menanam pohon yang bisa dijadikan penyaring udara yang bersih untuk kita bernapas. Selain itu apabila disekitar kita sudah tidak ada tanah untuk penyerapan air, maka kita bisa membuat biopori yang bisa kita buat dimana saja.
            Cara membuat biopori yaitu dengan membuat lubang serapan air, ukurannya sembarang dan dimana saja yang kita perlukan. Hal tersebut tergolong efektif untuk pencegahan banjir. Waktu yang dibutuhkannya pun tidak lama dan tidak memerlukan biaya yang besar, kita hanya butuh kesadaran diri untuk menjaga lingkungan kita agar tetap terawat dan sehat.
         Jakarta merupakan kota yang sangat jarang ditemukannya lingkungan hijau yang memang sengaja didiamkan untuk pelestarian. Melainkan pepohonan banyak ditemukan karena adanya alasan tertentu, misalnya pohon lebat bisa kita temukan di Departemen Kehutanan saja. Jarang kita temukan ditempat umum lainnya, dimana di tempat tersebut membutuhkan tempat atau udara yang bersih.
       Seharusnya pemerintah Jakarta menerapkan peraturan untuk masyarakatnya agar tetap menjaga lingkungannya. Selain itu pemerintah juga harus menjadi teladan bagi masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui kebanyakan masyarkat Indonesia bercermin pada pemimpinnya. Pemerintah kota juga sangat perlu untuk memperbanyak taman kota untuk menciptakan udara yang bersih di Jakarta. Dan menerapkan pendidikan lingkungan hidup di lembaga – lembaga pendidikan di Jakarta itu sangat perlu, tidak hanya di daerah – daerah terpencil saja yang diberikan pendidikan lingkungan hidup. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menciptakan pribadi yang sehat dan peduli terhadap lingkungannya.

Minggu, 01 April 2012

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat di pemerintahan yang mempunyai tujuan untuk mewakili rakyat di pemarintahan untuk mengajukan suara rakyat kepada pemimpinnya demi mencapai tujuan bersama. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu secara langsung oleh rakyat Indonesia. Dari DPR juga masyarakat mengharapkan yang terbaik untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka juga mengharapkan kenyamanan dan kesejahteraan dapat diberikan oleh pemerintah untuk mereka.
Indonesia saat ini dalam keadaan yang sangat tidak stabil, terutama masalah perekonomian nasional. Baru – baru ini kita melihat dan mendengar masalah isu kenaikan BBM sebesar 35%. Sebelumnya pemerintah juga pernah melakukan hal yang sama yaitu pada tahun 2008, pemerintah menaikan harga BBM dari Rp 2.500,- menjadi Rp 4.500,-. Pada waktu itu juga terjadi kerusuhan dimana- mana, penolakan terjadi di berbagai daerah. Saat itu pemerintah mempunyai alasan yang cukup jelas, yaitu karena adanya krisis global dan terjadi kenaikan harga minyak dunia. Indonesia pada saat itu apabila tidak menaikkan harga BBM akan mengalami krisi moneter yang cukup serius, sehingga mau tidak mau pemerintah harus menaikkan BBM dan harus menerima resiko apapun, termasuk penolakkan dimana – mana.
Pada tahun 2008, Indonesia berhasil mengatasi perekonomian nasional dalam keadaan krisis global yang terjadi di seluruh dunia. Selain itu Indonesia juga mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus, yaitu sebesar 6,3% dan Indonesia merupakan saalh satu negara yang berhasil bertahan dan mengatasi krisis yang terjadi dalam keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi negara lain di dunia.
Pemerintah juga mepunyai banyak program untuk mengatasi kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi di Indonesia akibat krisis tersebut, yaitu dengan mengadakan BBM bersubsidi dan dari sana masyarakat bisa merasakan keuntungan dari BBM bersubsidi tersebut, yaitu dengan adanya BLT, dana BOS, PNPM Mandiri, dan yang lainnya.
Sekarang pada tahun 2012, pemerintah kembali menggembor – gemborkan kenaikan BBM sebesar 35%. Tapi sayangnya pada saat ini alasan pemerintah untuk menaikkan BBM kurang jelas. Akibatnya demo terjadi dimana – mana dan kerusuhan yang terjadi pun sangat merugikan untuk masyarakat dan negara Indonesia. Alih – alih dibicarakan kebanyakan pendemo adalah para mahasiswa yang seharusnya lebih mengerti tentang ekonomi dan ilmu pendidikan yang laiinya. Mereka banyak menjarah dan melakukan tindakan anarkis, hal tersebut biasanya dilakukan oleh orang – orang awam yang tidak begitu mengerti mengenai ekonomi secara pendidikan. Sunnguh sangat kacau keadaan Indonesia saat ini.
Kemarin tanggal 30 Maret 2012, DPR melakukan rapat Paripurna untuk membahas masalah yang terjadi pada saat ini yaitu masalah kerusuhan yang terjadi akibat isu kenaikan BBM. Rapat yang dilaksanakan pun keadaannya sangat tidak kondusif. Para anggota DPR menjalani rapat dengan tidak tertib dan bisa dibilang sama saja dengan pendemo yang ada diluar sana. Apakah itu wakil rakyat yang dijadikan panutan oleh rakyatnya dan wakil rakyat yang di percaya oleh masyarakat. Seharusnya DPR bisa memberikan contoh yang baik untuk rakyatnya. Karena mereka dipilh oleh rakyat untuk mewakili mereka dan berjuang untuk memperjuangkan hak mereka. Selain itu, mereka adalah orang – orang yang berpendidikan yang seharusnya mengerti dalam hal mengatasi keadaan yang tidak kondusif di Indonesia sekarang ini.

Jakarta Di Pagi Hari

Setiap negara di dunia pasti mempunyai ibu kota negara sebagai pusat pemerintahan negara tersebut, selain itu ibukota negara biasanya selalu mencerminkan sesuatu yang baik. Tentunya lebih baik dari kota – kota yang ada di negara tersebut.
        Ibu kota negara kita Indonesia yaitu Jakarta, seperti yang kita ketahui Jakarta adalah kota terpadat penduduknya di Indonesia. Keadaan yang begitu semrawut, tata kota yang tidak teratur, sampah dimana – mana, banyak perumahan kumuh, dan lain sebagainya.
           Di Jakarta, kegiatan yang dilakukan masyarakatnya dilakukan hampir 24 jam. Dari pagi sampai malam masyarakatnya ada saja yang tidak berhenti untuk bekerja, kegiatan perdagangan, transportasi, dan lain sebagainya. Penduduk Jakarta bukan merupakan penduduk asli, melainkan sebagian besar penduduk Jakarta adalah pendatang dari berbagai provinsi di Indonesia. Tidak heran apabila di Jakarta begitu banyak suku yang berbeda.
          Untuk yang pertama kali ke Jakarta mungkin akan kaget dengan kehidupan di Jakarta yang begitu keras dan kita juga harus selalu waspada dimanapun kita berada. Karena banyaknya perbedaan suku, karakter, dan perilaku masyarakat di Jakarta, maka masyarakat Jakarta banyak yang bersikap individualis, acuh, tidak peduli terhadap orang – orang di sekelilingnya. Selain itu di Jakarta juga sangat rawan kejahatan, kejahatan yang dilakukan pun tidak pandang bulu. Bisa di bilang, jangan berharap banyak ada orang yang mau membantu kita disana apabila kita tidak kenal atau kita tidak mempunyai sanak saudara di Jakarta.
            Pagi hari adalah hari dimulainya setiap kegiatan, pukul 06.00 adalah waktu dimulainya orang – orang di Jakarta melakukan kegiatannya masing – masing. Ada yang berangkat ke kantor, sekolah, kuliah, dan lain sebagai nya. Jalanan pun mulai dipadati kendaraan, teriakan para kondektur bus yang menawari penumpang terdengar dimana – mana. Dan orang – orang pun banyak yang berebutan bus demi mengejar waktu agar cepat sampai tujuannya masing – masing. Bus di Jakarta juga sangat tega menumpuk para penumpang, jadi sebelum bus itu sesak penuh bus itu akan terus memuat penumpang. Untuk yang tidak terbiasa berdesak – desakan di bus pasti akan sangat tersiksa didalamnya.
         Jakarta juga sangat banyak pengemis dan pengamen, dan mereka pun tidak segan – segan untuk meminta – minta dimanapun. Terkadang para pengamen yang urak – urakan pun ada dan memaksa kita untuk memberikan uang kepadanya. Kerasnya kehidupan di Jakarta juga terlihat dari banyak nya kegiatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan umur dan gender. Contohnya saja banyak kondektur bus wanita dan anak kecil, mereka yang seharusnya dirumah dan terus bersekolah untuk menggapai cita – citanya. Banyak dari mereka yang mengaku melakukan hal itu semata – mata karena alasan ekonomi dan untuk membayar uang sekolah.
           Tanpa kita sadari begitu banyak orang – orang di sekeliling kita yang tidak beruntung, yang seharusnya mereka merasakan apa yang kita rasakan, mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus bersama- sama untuk memajukan negara ini. Selain itu, pemerintah juga harus memeperhatikan masyarakatnya, bertanggungjawab atas apa yang telah diberikan kepadanya yaitu kepercayaan untuk memberikan kenyamanan dan kesejahteraan yang diharapkannya. 

Sabtu, 10 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi Di Indonesia

Prinsip Negara hukum yang bersumber pada demokrasi dan keadilan social dalam masyarakat merupakan gagasan dari para pendiri Negara Republik Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945 bahwa Negara berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan bahwa hukum menjadi tonggak dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Sejarah perkembangan hukum pada masa setelah kemerdekaan dalam rangka pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan cita-cita masyarakat adil dan makmur,
1. Pembangunan ekonomi masa orde baru mendapat dukungan modal dari pihak-pihak atau investor asing notabene membawa dampak disegala bidang (ekonomi,sosial dan budaya) terutama pada perkembangan hukum nasional kita pada saat itu sehingga terjadi pergeseran nilai pada wajah hukum kita.
2. Semakin kuatnya gagasan demokrasi dan keadilan sosial serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tata hukum yang memberikan tempat pada masyarakat untuk berperan serta didalamnya dalam mewujudkan keadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat, hukum dalam hal ini diibaratkan sebagai wadah dan masyarakat sebagai  air dan dimaknai bahwa masyarakat tidak bisa terlepas dari hukum 
Paham Kapitalisme dalam bidang ekonomi pada jaman penjajahan Kolonial Belanda sangat bertentangan dan tidak sepaham dengan falsafah dari Negara republik Indonesia dalam mewujudkan demokrasi dan keadilan sosial, yang berbasis ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Yaitu :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dapat kita lihat dari pernyataan diatas betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu  mengembangkan koperasi, mengembangkan BUMN, memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Sampai saat ini hanya sebagian kecil tujuan pemerintah yang terwujud, seharusnya pemerintah dan masyarakat turut serta dalam mewujudkan cita-cita bangsa menjadi Negara yang teratur, sejahtera dan penegakan hukum khususnya ekonomi. Karena dengan adanya saling kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan cita – cita bangsa, akan berjalan sesuai rencana dan lebih mudah untuk mencapainya tanpa ada pertentangan atau pro kontra antara masyarakat dan pemerintah.
            Pada awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia dilanda bencana besar, yaitu Tsunami di Aceh tahun 2004. Akibat bencana tersebut Indonesia harus mengalami kerugian yang tidak sedikit. Itulah ujian awal yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Susiolo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla. Sedikit demi sedikit keadaan Aceh mulai membaik dan memperlihatkan perbaikan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah juga dianggap berhasil dalam masalah ini.
            Pada tahun 2008, pemerintah mengajukan kenaikan BBM karena alasan yang sangat jelas yaitu karena adanya krisis ekonomi global. Pada saat itu Indonesia dianggap negara yang berhasil mengatasi krisis ekonomi global dan dengan kenaikan BBM bersubsidi, Indonesia bisa melunasi utangnya kepada IMF. Selain itu Indonesia juga berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Keberhasilan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla disambut baik oleh masyarakat. Pada saat itu juga wakil presiden Jusuf Kalla mengeluarkan gagasan untuk melakukan konversi minyak ke gas, hal tersebut dilakukan dengan alasan minyak bumi di Indonesia pasokannya semakin sedikit. Kebijakan tersebut berhasil dilaksanakan walaupun banyak pro dan kontra dimana – mana.
            Tapi pada tahun pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode II dengan wakilnya Budiono. Pemerintahannya mengalami kesulitan ekonomi, masalah satu persatu bermunculan mulai dari kasus Bank Century, BLBI, korupsi dimana – mana, dan masih banyak yang lainnya. Ekonomi Indonesia semakin terasa bertambah parah setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Direktur Bank Dunia. Karena dia dan Budiono dianggap pasangan yang pas untuk menangani permasalahan ekonomi di Indonesia.
            Sekarang ekonomi Indonesia bisa dibilang “Amburadul” karena korupsi sudah merajalela di Indonesia. Pejabat – pejabatnya pun banyak yang melakukan korupsi, banyak yang melakukan suap untuk menyelesaikan masalah hukum. Selain itu hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor sangatlah tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, yaitu mengambil hak rakyat Indonesia. Yang sudah mendapat hukuman pun masih diberi kelonggaran dengan memfasilitasi para koruptor di penjara yang fasilitasnya pun sangat mewah dan tidak seharusnya diberikan kepada seorang  “pencuri” narapidana koruptor.
            Sangatlah sulit untuk merubah keadaan Indonesia yang sangat kacau tersebut apabila tidak ada kesadaran dari masing – masing pihak untuk memperbaiki diri dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju.
            Hasil survei LSI pada tahun 2011 Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, yaitu 6,3 %. Pada saat itu Indonesia dianggap berhasil bangkit dan terus maju dalam keadaan krisis ekonomi global yang sangat parah dan banyak negara yang tidak bisa mengatasi keadaan tersebut. Indonesia juga bisa mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Tapi keadaan tersebut tidak bertahan sampai sekarang melainkan pada saat ini keadaan ekonomi Indonesia sangat tidak karuan dengan adanya tindak kejahatan yang merajalela dimana – dimana.
Sekarang kondisi ekonomi global yang masih diliputi suasana suram penuh ketidakpastian sepertinya tidak mengurangi optimisme bangsa Indonesia untuk melangkah memasuki tahun 2012. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diyakini akan tetap cerah dan mampu memenuhi target. Sikap optimistis itu bukan tanpa alasan karena Indonesia kini memiliki dua modal penting yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. 
Pertama, status sebagai negara yang layak tujuan investasi (investment grade) versi lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings. Setelah menunggu selama 14 tahun, Indonesia kembali meraih peringkat investasi dari lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings. Peringkat investasi Indonesia naik dari BB+ menjadi BBB- yang berarti termasuk kategori negara layak investasi. Kenaikan peringkat itu menjadikan Indonesia masuk dalam kategori investment grade. Indonesia kehilangan posisi investment grade sejak tahun 1997 setelah dihantam krisis moneter. Pencapaian peringkat investment grade ini memiliki nilai sangat penting karena akan berpengaruh pada pandangan dunia terhadap perekonomian Indonesia dan memperbesar peluang untuk bisa meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.  Indonesia akan menjadi kian menarik sebagai tujuan investasi dan mampu menyerap modal asing. Namun, patut diingat bahwa modal itu perlu dikelola dengan cermat dan dialokasikan dalam investasi sektor riil berjangka panjang guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 
Kedua, hal lain yang membuat bangsa Indonesia patut optimis dalam melangkah memasuki tahun 2012 adalah pertumbuhan masyarakat kelas menengah yang melesat dalam lima tahun terakhir. Pertumbuhan kelas menengah ditengarai sebagai salah satu pemutar roda perekonomian. Paling tidak konsumsi mereka telah menyumbang 70 persen dari pertumbuhan ekonomi.
Karena  itu, sepertinya sikap optimis layak ditunjukkan bangsa Indonesia saat melangkah memasuki tahun 2012. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti tugas pemerintah akan terasa ringan. Sebaliknya, justru inilah momentum bagi pemerintah untuk mengerahkan segala upaya agar peluang emas itu tidak sia - sia.
 

Penegakkan Hukum Di Indonesia


            Hukum adalah aturan yang di pakai dalam sebuah negara yang dijadikan patokan untuk menjalankan pemerintahan ataupun kegiatan rakyatnya, agar dalam setiap tindakannya tidak melampaui batas dan selalu menghormati adanya Hak Asasi Manusia. Negara hukum adalah negara yang penyelengaraan negaranya di atur oleh hukum yamg berlaku di negara tersebut untuk semua lapisan masyarkat atau pun pemerintahnya.
            “ Indonesia Adalah Negara Hukum”, yang artinya bahwa semua kegiatan penyelenggara negara ataupun masyarakat di atur dan dibatasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia yang berlaku  yaitu berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
            Tapi pada saat ini penegakan hukum di Indonesia masih sangat buruk, demokrasi di Indonesia dan kontrol terhadap korupsi tidak mengalami kemajuan berarti.
Dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak ia menang Pemilu pada 2004. Pada periode pertama Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yaitu sejak awal 2005 sampai 2011 masyarakat masih menilai positif terhadap pemerintah, terutama dalam isu atau hal penanggulangan korupsi.
Pada saat itu masyarakat semakin yakin terhadap pemerintah, karena semakin banyaknya kasus korupsi yang teratasi. Keyakinan publik semakin bertambah lagi terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ketika beliau berani mengambil tindakan tegas terhadap besannya sendiri yaitu Aulia Pohan yang telah tertangkap dalam kasus korupsi. Publik pun berpendapat bahwa pemerintahannya tidak pandang bulu dalam masalah hukum dan adil terhadap rakyatnya, dan bisa dikatakan janjinya terealisasi untuk mewujudkan “Good Governence”. Hal tersebut didukung juga dengan adanya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada saat itu dipimpin oleh Antasari.
Hal tersebut pun tidak bisa dipertahankan oleh pemerintah karena pada kenyataannya pemerintah dalam hal memberantas korupsi juga terus menurun. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai merah. Apalagi setelah pimpinannya Antasari tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. KPK semakin tidak terorganisir dan para pejabat KPK pun banyak yang berperilaku curang.
Sekarang hukum di Indonesia semakin kacau, pejabat – pejabat pemerintahannya bekerja bukan untuk rakyatnya melainkan untuk mencari kekuasaan dan harta. Banyak PNS golongan rendah yang mempunyai kekayaan yang tidak masuk akal bila dibandingkan dengan jabatannya. Contohnya Gayus Tambunan yaitu PNS Golongan IIIA yang terkait kasus korupsi dan sekarang dia sudah di vonis 8 tahun penjara. Dan yang baru sekarang ini yaitu kasus Dhana yang ternyata mempunyai kekayaan yang sangat mencurigakan, dimana ia hanya PNS Golongan IIIA.
Selain itu yang sampai saat ini masih berkembang dan masih dalam proses yaitu kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan para pejabat Partai Demokrat, partai penguasa negeri ini yang dua periode ini sangat dipercaya oleh masyarakat. Kasus tersebut sangat bertele – tele seperti drama dalam sinetron, entah sampai kapan kasus tersebut akan bergulir di pengadilan. Kita tunggu apa yang akan terjadi nantinya.
Berbeda dengan kasus- kasus diatas yang tak kunjung selesai, di negari ini masih banyak kasus – kasus kecil yang mendapat perlakuan hukum yang sangat tidak adil bagi masyarakat. Contohnya kasus AAL yang diputus bersalah di sidang karena mencuri sendal jepit, kasus GKI Yasmin di Bogor dan banyak lagi. Dari sana kita bisa lihat betapa buruknya hukum di Indonesia yang tidak merata, tidak adil, dan tidak memikirkan rakyat kecil di negeri ini.
Buruknya persepsi publik bukan hanya diakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus besar oleh penegak hukum. Tapi juga karena munculnya kasus-kasus yang menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil. Ini berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. Yang sampai saat ini persepsi masyarakat tehadap pemerintah semakin buruk. Pada saatnya nanti masyarakat akan marah dan tidak lagi percaya dengan para pejabat negeri ini. Karena sebenarnya mereka tidak akan di tunjuk sebagai wakil rakyat apabila tidak dipilih oleh rakyatnya itu sendiri.
Bila kita bandingkan hukum di negara kita dengan negara lain sangat jauh sekali, contohnya di Amerika Serikat pelaku pelecehan sosial atau pengemudi yang membawa kendaraan dalam keadaan tidak sadar akan di hukum dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. Padahal negara tersebut adalah negara bebas. Dari hal tersebut kita bisa menilai dengan jelas bahwa Amerika yang merupakan negara bebas pun masih menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia. Tapi di Indonesia sendiri, hukuman mati terhadap koruptor saja sudah dihapus. Padahal koruptor sudah banyak sekali merugikan negara ini dan banyak mengambil hak rakyat Indonesia. Itu mencerminkan buruknya penegakkan hukum di Indonesia yang pejabat dan aparatnya pun sampai – sampai harus menghapus hukuman tersebut demi terhindar dari hukuman mati, karena pada kenyataannya banyak aparat dan pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan korupsi.
Akan jadi apakah negara ini apabila aparat dan pejabat pemerintahannyapun tidak bermoral dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompknya dibanding kepentingan rakyatnya. Undang – Undang dan Pancasila pun sudah tidak bisa dikatakan sebagai pedoman lagi dalam penerapan hukum di Indonesia. Karena hukum di Indonesia sudah banyak yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Dasar dan Pancasila. Ada yang bilang Undang – Undang atau peraturan di Indonesia itu di buat hanya untuk dilanggar.
Seharusnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki hukum di Indonesia yang sangat buruk saat ini. Agar negeri ini dan rakyatnya termotivasi untuk mewujudkan kembali negara yang bersih dari korupsi dan terciptal keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Bukan seperti sekarang ini presiden seperti tidak mempunyai peran penting dalam pemerintahan, seperti menghilang di kala kasus -  kasus besar melanda negeri ini. Dan tampak tidak ingin memperbaiki keadaan. Seharusnya pemerintah berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat agar nantinya negara ini aman dan tentram, tidak kacau seperti saat ini.
Kita sebagai generasi muda harus mempunyai cita – cita untuk mewujudkan keadilan dan keamanan negeri ini. Karena hanya kita sebagai generasi penerus yang suatu saat akan dipercaya untuk membawa negara ini menjadi negara yang maju dengan tetap menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia.
Dengan mengadakan pendidikan moral dan politik di lembaga – lembaga pendidikan di Indonesia. Agar generasi muda Indonesia mempunyai bekal untuk menjaga dan membawa negara ini menjadi negara yang adil dan makmur. Dan mewujudkan “Good Governence” seperti apa yang di gembor – gemborkan oleh pemerintah kita yang sekarang.