Sabtu, 10 Maret 2012

Penegakkan Hukum Di Indonesia


            Hukum adalah aturan yang di pakai dalam sebuah negara yang dijadikan patokan untuk menjalankan pemerintahan ataupun kegiatan rakyatnya, agar dalam setiap tindakannya tidak melampaui batas dan selalu menghormati adanya Hak Asasi Manusia. Negara hukum adalah negara yang penyelengaraan negaranya di atur oleh hukum yamg berlaku di negara tersebut untuk semua lapisan masyarkat atau pun pemerintahnya.
            “ Indonesia Adalah Negara Hukum”, yang artinya bahwa semua kegiatan penyelenggara negara ataupun masyarakat di atur dan dibatasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia yang berlaku  yaitu berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
            Tapi pada saat ini penegakan hukum di Indonesia masih sangat buruk, demokrasi di Indonesia dan kontrol terhadap korupsi tidak mengalami kemajuan berarti.
Dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak ia menang Pemilu pada 2004. Pada periode pertama Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yaitu sejak awal 2005 sampai 2011 masyarakat masih menilai positif terhadap pemerintah, terutama dalam isu atau hal penanggulangan korupsi.
Pada saat itu masyarakat semakin yakin terhadap pemerintah, karena semakin banyaknya kasus korupsi yang teratasi. Keyakinan publik semakin bertambah lagi terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ketika beliau berani mengambil tindakan tegas terhadap besannya sendiri yaitu Aulia Pohan yang telah tertangkap dalam kasus korupsi. Publik pun berpendapat bahwa pemerintahannya tidak pandang bulu dalam masalah hukum dan adil terhadap rakyatnya, dan bisa dikatakan janjinya terealisasi untuk mewujudkan “Good Governence”. Hal tersebut didukung juga dengan adanya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada saat itu dipimpin oleh Antasari.
Hal tersebut pun tidak bisa dipertahankan oleh pemerintah karena pada kenyataannya pemerintah dalam hal memberantas korupsi juga terus menurun. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai merah. Apalagi setelah pimpinannya Antasari tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. KPK semakin tidak terorganisir dan para pejabat KPK pun banyak yang berperilaku curang.
Sekarang hukum di Indonesia semakin kacau, pejabat – pejabat pemerintahannya bekerja bukan untuk rakyatnya melainkan untuk mencari kekuasaan dan harta. Banyak PNS golongan rendah yang mempunyai kekayaan yang tidak masuk akal bila dibandingkan dengan jabatannya. Contohnya Gayus Tambunan yaitu PNS Golongan IIIA yang terkait kasus korupsi dan sekarang dia sudah di vonis 8 tahun penjara. Dan yang baru sekarang ini yaitu kasus Dhana yang ternyata mempunyai kekayaan yang sangat mencurigakan, dimana ia hanya PNS Golongan IIIA.
Selain itu yang sampai saat ini masih berkembang dan masih dalam proses yaitu kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan para pejabat Partai Demokrat, partai penguasa negeri ini yang dua periode ini sangat dipercaya oleh masyarakat. Kasus tersebut sangat bertele – tele seperti drama dalam sinetron, entah sampai kapan kasus tersebut akan bergulir di pengadilan. Kita tunggu apa yang akan terjadi nantinya.
Berbeda dengan kasus- kasus diatas yang tak kunjung selesai, di negari ini masih banyak kasus – kasus kecil yang mendapat perlakuan hukum yang sangat tidak adil bagi masyarakat. Contohnya kasus AAL yang diputus bersalah di sidang karena mencuri sendal jepit, kasus GKI Yasmin di Bogor dan banyak lagi. Dari sana kita bisa lihat betapa buruknya hukum di Indonesia yang tidak merata, tidak adil, dan tidak memikirkan rakyat kecil di negeri ini.
Buruknya persepsi publik bukan hanya diakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus besar oleh penegak hukum. Tapi juga karena munculnya kasus-kasus yang menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil. Ini berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. Yang sampai saat ini persepsi masyarakat tehadap pemerintah semakin buruk. Pada saatnya nanti masyarakat akan marah dan tidak lagi percaya dengan para pejabat negeri ini. Karena sebenarnya mereka tidak akan di tunjuk sebagai wakil rakyat apabila tidak dipilih oleh rakyatnya itu sendiri.
Bila kita bandingkan hukum di negara kita dengan negara lain sangat jauh sekali, contohnya di Amerika Serikat pelaku pelecehan sosial atau pengemudi yang membawa kendaraan dalam keadaan tidak sadar akan di hukum dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. Padahal negara tersebut adalah negara bebas. Dari hal tersebut kita bisa menilai dengan jelas bahwa Amerika yang merupakan negara bebas pun masih menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia. Tapi di Indonesia sendiri, hukuman mati terhadap koruptor saja sudah dihapus. Padahal koruptor sudah banyak sekali merugikan negara ini dan banyak mengambil hak rakyat Indonesia. Itu mencerminkan buruknya penegakkan hukum di Indonesia yang pejabat dan aparatnya pun sampai – sampai harus menghapus hukuman tersebut demi terhindar dari hukuman mati, karena pada kenyataannya banyak aparat dan pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan korupsi.
Akan jadi apakah negara ini apabila aparat dan pejabat pemerintahannyapun tidak bermoral dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompknya dibanding kepentingan rakyatnya. Undang – Undang dan Pancasila pun sudah tidak bisa dikatakan sebagai pedoman lagi dalam penerapan hukum di Indonesia. Karena hukum di Indonesia sudah banyak yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Dasar dan Pancasila. Ada yang bilang Undang – Undang atau peraturan di Indonesia itu di buat hanya untuk dilanggar.
Seharusnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki hukum di Indonesia yang sangat buruk saat ini. Agar negeri ini dan rakyatnya termotivasi untuk mewujudkan kembali negara yang bersih dari korupsi dan terciptal keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Bukan seperti sekarang ini presiden seperti tidak mempunyai peran penting dalam pemerintahan, seperti menghilang di kala kasus -  kasus besar melanda negeri ini. Dan tampak tidak ingin memperbaiki keadaan. Seharusnya pemerintah berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat agar nantinya negara ini aman dan tentram, tidak kacau seperti saat ini.
Kita sebagai generasi muda harus mempunyai cita – cita untuk mewujudkan keadilan dan keamanan negeri ini. Karena hanya kita sebagai generasi penerus yang suatu saat akan dipercaya untuk membawa negara ini menjadi negara yang maju dengan tetap menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia.
Dengan mengadakan pendidikan moral dan politik di lembaga – lembaga pendidikan di Indonesia. Agar generasi muda Indonesia mempunyai bekal untuk menjaga dan membawa negara ini menjadi negara yang adil dan makmur. Dan mewujudkan “Good Governence” seperti apa yang di gembor – gemborkan oleh pemerintah kita yang sekarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar