Sistem ekonomi kapitalis banyak dianut oleh negara-negara barat seperti Amerika dan beberapa negara Eropa. Sitem ekonomi sosialis dahulu banyak dianut oleh negara-negara komunis seperti Rusia, China, Korea Utara, dan sebagian negara Eropa Timur. Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh negara-negara di Asia seperti Jepang, Singapura, dan Indonesia.
Indonesia sejak lama sudah mencoba menerapkan sistem ekonomi campuran dalam praktik-praktik pembangunan ekonominya. Sistem ekonomi campuran memberikan kebebasan terbatas kepada masyarakatnya dalam menguasai barang-barang modal. Hal ini tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yanh berbunyi bahwa kegiatan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan diserahkan kepada swasta melainkan dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam hal ini ada pembatasan dalam pemilikan barang modal Indonesia. Tidak bebas sebebas-bebasnya seperti yang diterapkan di negara-negara kapitalis.
Sistem ekonomi kerakyatan yang banyak diperjuangkan oleh para pemikir ekonomi di Indonesia diharapkan dapat menanngulangi kemiskinan di Indonesia. Dalam konsep ini individu tidak dilarang memiliki barang-barang modal sama sekali, namun negara dalam hal ini mengarahkan pembagian kepemilikan tersebut kepada masyarakat-masyarakat yang selama ini bergerak di sektor-sektor informal dan UKM. Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada tingkat yang diharapkan sekaligus ketimpangan industri pendapatan perlahan-lahan dapat diperkecil.
sumber : Rafki RS, SE, MM, dalam batampos.com
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar