Sabtu, 16 Oktober 2010

Tugas 3

Pendahuluan

Dalam dunia bisnis kita memerlukan suatu kerjasama untuk membangun sebuah usaha agar usaha tersebut bisa di terima di masyarakat. banyak cara untuk memulai bisnis. Salah satunya yang kini banyak di tempuh yakni dengan jalanmembeli franchise. Saat ini franchise indonesia memang banyak yang tumbuh secara mengesankan. Selain itu, cukup banyak pilihan investasi termasuk dengan melimpahnya tawaran franchise murah. franchise atau waralaba dalam dunia perdagangan merupakan salah satu sistem yang di anggap sangat menguntungkan. Ini telah di buktikan oleh banyak perusahaan baik perusahaan nasional maupun perusahaan berkaliber internasional. Tercatat nama Mc Donald maupun Kentucky Fried Chicken(KFC),merupakan contoh perusahaan bertaraf internasional yang telah membuktikan keberhasilannya dengan menggunakan sistem franchise. Perusahaan-perusahaan tersebut bukan saja mampu mengembangkan usaha di negara asalnya bahkan mampu mengembangkan sayapnya sampai ke penjuru dunia. Termasuk indonesia.



Isi


Pengertian Franchise
Franchise(waralaba)adalah suatu strategi pengembangan komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial yang independen, yaitu Franchisor (pemberi waralaba) dan Franchisee (penerima waralaba).

Sejarah Frachise
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.

Franchise di Indonesia
Franchise Indonesia dimulai dengan masuknya brand-brand franchise Asing seperti KFC, McDonalds, Burger King dan Wendys. Sejarah franchise di Indonesia berawal dari upaya pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan RI. yang melihat sistem waralaba atau franchise sebagai suatu cara, usaha untuk menggiatkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di Indonesia dengan menggandeng International Labour Organization (ILO).Untuk proses di lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan melakukan "Baseline Study." Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh.


Ketentuan Hukum yang Mengatur tentang Franchise 
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi  franchisor  maupun  franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut .
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.


Beberapa Istilah Dasar (menurut european code of etchics) tentang Franchise
  • Franchise
Franchise(waralaba)adalah suatu strategi pengembangan komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial yang independen, yaitu Franchisor (pemberi waralaba) dan Franchisee (penerima waralaba).
  • Franchisor
Franchisor adalah pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor (pemberi waralaba) memberikan pada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang di miliki franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku. Franchisor harus memiliki konsep <<know how>> yang sudah di uji coba dan teruji keberhasilaanya di pasar. Tujuannya adalah mempercepat perkembangan jaringan franchisor dibanding bila pemberi laba melakukan pengembangan bisnisnya sendiri. Franchisor akan memberikan asisten komersial dan/atau teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
  • Franchisee
Franchisee  adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.Franchise dapat dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, menggunakan merk, <<know how>>, metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.



Jenis Franchise
  • Franchise Asing, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.Berikut ini adalah contoh waralaba asing : Fast Food: KFC, Texas Fried Chicken, Mc Donald, A&W, Wendys. Restaurant/cafe/bar : Red Lobster, Penderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Cafe, Hard Rock. Pizza/es krim/Yoghurt/donut: Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkins Donuts, Swensens, Yogen Fruzz. Soft Drink: Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade.
  • Franchise lokal, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.Berikut ini adalah contoh franchise lokal : Fast Food : Ayam Goreng Ny.Tanzil,California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento. Restaurant/cafe/bar: Ayam Goreng Mbok Berek, Ayam Goreng Ny. Suharti, Es Teler 77,Delly Joy, King Fried Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek. Pizz/es krim/donut/cakes: Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra cakes.


Keuntungan dan Kerugian Franchising
Keuntungan bisnis franchising antara lain:
  • Pengalaman dan faktor sukses (pengalaman bisnis dengan franchising di Amerika dapat memberikan tingkat keberhasilan 93%, sedangkan bisnis biasa hanya memberikan tinkat keberhasilan sekitar 35%.
  • Bantuan keuangan dari franchisor
  • Brand name dan reputasi
  • Bisnis sudah terbangun
  • Standarisasi mutu
  • Biaya Produksi Rendah
  • Kesiapan manajemen
  • Bantuan manajemen dan teknik
  • Profit lebih tinggi
  • Perlindungan wilayah
  • Memperoleh manfaat market research dan product development
  • Resiko gagal kecil.

  Kerugian Franchising
  • Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan.
  • Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan.


Kiat Memilih Waralaba
1. Produk yang di jual harus di sukai oleh semua orang. Misal, dalam bidang makanan, rasa harus di sukai oleh semua orang.
2. Merk dagang produk harus sudah di kenal. Paling sedikit di 5-10 negara. Merk tersebut biasanya sudah sering di publikasikan melalui media masa sehingga dapat langsung memasuki pasaran dan berkembang.

Kesimpulan

Franchise atau waralaba dalam dunia perdagangan merupakan salah satu sistem yang di anggap sangat menguntungkan. Dan masyarakat juga akan dengan mudah memperoleh produk yang di inginkan, karena di setiap tempat terdapat produk dengan standar kualitas dan penyajian yang sama.

Daftar Pustaka

http://franchisesia.blogspot.com/2008/03/sejarah-franchise-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://henkynjotowijaja.com/2008/03/26/19/comment-page-1/
http://www.bisnisdiary.com/5-keuntungan membeli-franchise-yang-bakal-anda-nikmati.html
http://ibnudblog.blogspot.com/2008/11/bisnis-franchise-waralaba.html

Cucu Cunayah (21210633), Faidah Nailufah (29210382), Sharlita Sara Izzati (26210503)
Kelas : 1EB03



www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar