Sabtu, 10 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi Di Indonesia

Prinsip Negara hukum yang bersumber pada demokrasi dan keadilan social dalam masyarakat merupakan gagasan dari para pendiri Negara Republik Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945 bahwa Negara berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan bahwa hukum menjadi tonggak dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Sejarah perkembangan hukum pada masa setelah kemerdekaan dalam rangka pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan cita-cita masyarakat adil dan makmur,
1. Pembangunan ekonomi masa orde baru mendapat dukungan modal dari pihak-pihak atau investor asing notabene membawa dampak disegala bidang (ekonomi,sosial dan budaya) terutama pada perkembangan hukum nasional kita pada saat itu sehingga terjadi pergeseran nilai pada wajah hukum kita.
2. Semakin kuatnya gagasan demokrasi dan keadilan sosial serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tata hukum yang memberikan tempat pada masyarakat untuk berperan serta didalamnya dalam mewujudkan keadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat, hukum dalam hal ini diibaratkan sebagai wadah dan masyarakat sebagai  air dan dimaknai bahwa masyarakat tidak bisa terlepas dari hukum 
Paham Kapitalisme dalam bidang ekonomi pada jaman penjajahan Kolonial Belanda sangat bertentangan dan tidak sepaham dengan falsafah dari Negara republik Indonesia dalam mewujudkan demokrasi dan keadilan sosial, yang berbasis ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Yaitu :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dapat kita lihat dari pernyataan diatas betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu  mengembangkan koperasi, mengembangkan BUMN, memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Sampai saat ini hanya sebagian kecil tujuan pemerintah yang terwujud, seharusnya pemerintah dan masyarakat turut serta dalam mewujudkan cita-cita bangsa menjadi Negara yang teratur, sejahtera dan penegakan hukum khususnya ekonomi. Karena dengan adanya saling kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan cita – cita bangsa, akan berjalan sesuai rencana dan lebih mudah untuk mencapainya tanpa ada pertentangan atau pro kontra antara masyarakat dan pemerintah.
            Pada awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia dilanda bencana besar, yaitu Tsunami di Aceh tahun 2004. Akibat bencana tersebut Indonesia harus mengalami kerugian yang tidak sedikit. Itulah ujian awal yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Susiolo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla. Sedikit demi sedikit keadaan Aceh mulai membaik dan memperlihatkan perbaikan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah juga dianggap berhasil dalam masalah ini.
            Pada tahun 2008, pemerintah mengajukan kenaikan BBM karena alasan yang sangat jelas yaitu karena adanya krisis ekonomi global. Pada saat itu Indonesia dianggap negara yang berhasil mengatasi krisis ekonomi global dan dengan kenaikan BBM bersubsidi, Indonesia bisa melunasi utangnya kepada IMF. Selain itu Indonesia juga berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Keberhasilan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla disambut baik oleh masyarakat. Pada saat itu juga wakil presiden Jusuf Kalla mengeluarkan gagasan untuk melakukan konversi minyak ke gas, hal tersebut dilakukan dengan alasan minyak bumi di Indonesia pasokannya semakin sedikit. Kebijakan tersebut berhasil dilaksanakan walaupun banyak pro dan kontra dimana – mana.
            Tapi pada tahun pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode II dengan wakilnya Budiono. Pemerintahannya mengalami kesulitan ekonomi, masalah satu persatu bermunculan mulai dari kasus Bank Century, BLBI, korupsi dimana – mana, dan masih banyak yang lainnya. Ekonomi Indonesia semakin terasa bertambah parah setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Direktur Bank Dunia. Karena dia dan Budiono dianggap pasangan yang pas untuk menangani permasalahan ekonomi di Indonesia.
            Sekarang ekonomi Indonesia bisa dibilang “Amburadul” karena korupsi sudah merajalela di Indonesia. Pejabat – pejabatnya pun banyak yang melakukan korupsi, banyak yang melakukan suap untuk menyelesaikan masalah hukum. Selain itu hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor sangatlah tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, yaitu mengambil hak rakyat Indonesia. Yang sudah mendapat hukuman pun masih diberi kelonggaran dengan memfasilitasi para koruptor di penjara yang fasilitasnya pun sangat mewah dan tidak seharusnya diberikan kepada seorang  “pencuri” narapidana koruptor.
            Sangatlah sulit untuk merubah keadaan Indonesia yang sangat kacau tersebut apabila tidak ada kesadaran dari masing – masing pihak untuk memperbaiki diri dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju.
            Hasil survei LSI pada tahun 2011 Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, yaitu 6,3 %. Pada saat itu Indonesia dianggap berhasil bangkit dan terus maju dalam keadaan krisis ekonomi global yang sangat parah dan banyak negara yang tidak bisa mengatasi keadaan tersebut. Indonesia juga bisa mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Tapi keadaan tersebut tidak bertahan sampai sekarang melainkan pada saat ini keadaan ekonomi Indonesia sangat tidak karuan dengan adanya tindak kejahatan yang merajalela dimana – dimana.
Sekarang kondisi ekonomi global yang masih diliputi suasana suram penuh ketidakpastian sepertinya tidak mengurangi optimisme bangsa Indonesia untuk melangkah memasuki tahun 2012. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diyakini akan tetap cerah dan mampu memenuhi target. Sikap optimistis itu bukan tanpa alasan karena Indonesia kini memiliki dua modal penting yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. 
Pertama, status sebagai negara yang layak tujuan investasi (investment grade) versi lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings. Setelah menunggu selama 14 tahun, Indonesia kembali meraih peringkat investasi dari lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings. Peringkat investasi Indonesia naik dari BB+ menjadi BBB- yang berarti termasuk kategori negara layak investasi. Kenaikan peringkat itu menjadikan Indonesia masuk dalam kategori investment grade. Indonesia kehilangan posisi investment grade sejak tahun 1997 setelah dihantam krisis moneter. Pencapaian peringkat investment grade ini memiliki nilai sangat penting karena akan berpengaruh pada pandangan dunia terhadap perekonomian Indonesia dan memperbesar peluang untuk bisa meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.  Indonesia akan menjadi kian menarik sebagai tujuan investasi dan mampu menyerap modal asing. Namun, patut diingat bahwa modal itu perlu dikelola dengan cermat dan dialokasikan dalam investasi sektor riil berjangka panjang guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 
Kedua, hal lain yang membuat bangsa Indonesia patut optimis dalam melangkah memasuki tahun 2012 adalah pertumbuhan masyarakat kelas menengah yang melesat dalam lima tahun terakhir. Pertumbuhan kelas menengah ditengarai sebagai salah satu pemutar roda perekonomian. Paling tidak konsumsi mereka telah menyumbang 70 persen dari pertumbuhan ekonomi.
Karena  itu, sepertinya sikap optimis layak ditunjukkan bangsa Indonesia saat melangkah memasuki tahun 2012. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti tugas pemerintah akan terasa ringan. Sebaliknya, justru inilah momentum bagi pemerintah untuk mengerahkan segala upaya agar peluang emas itu tidak sia - sia.
 

Penegakkan Hukum Di Indonesia


            Hukum adalah aturan yang di pakai dalam sebuah negara yang dijadikan patokan untuk menjalankan pemerintahan ataupun kegiatan rakyatnya, agar dalam setiap tindakannya tidak melampaui batas dan selalu menghormati adanya Hak Asasi Manusia. Negara hukum adalah negara yang penyelengaraan negaranya di atur oleh hukum yamg berlaku di negara tersebut untuk semua lapisan masyarkat atau pun pemerintahnya.
            “ Indonesia Adalah Negara Hukum”, yang artinya bahwa semua kegiatan penyelenggara negara ataupun masyarakat di atur dan dibatasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia yang berlaku  yaitu berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
            Tapi pada saat ini penegakan hukum di Indonesia masih sangat buruk, demokrasi di Indonesia dan kontrol terhadap korupsi tidak mengalami kemajuan berarti.
Dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak ia menang Pemilu pada 2004. Pada periode pertama Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yaitu sejak awal 2005 sampai 2011 masyarakat masih menilai positif terhadap pemerintah, terutama dalam isu atau hal penanggulangan korupsi.
Pada saat itu masyarakat semakin yakin terhadap pemerintah, karena semakin banyaknya kasus korupsi yang teratasi. Keyakinan publik semakin bertambah lagi terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ketika beliau berani mengambil tindakan tegas terhadap besannya sendiri yaitu Aulia Pohan yang telah tertangkap dalam kasus korupsi. Publik pun berpendapat bahwa pemerintahannya tidak pandang bulu dalam masalah hukum dan adil terhadap rakyatnya, dan bisa dikatakan janjinya terealisasi untuk mewujudkan “Good Governence”. Hal tersebut didukung juga dengan adanya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada saat itu dipimpin oleh Antasari.
Hal tersebut pun tidak bisa dipertahankan oleh pemerintah karena pada kenyataannya pemerintah dalam hal memberantas korupsi juga terus menurun. Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai merah. Apalagi setelah pimpinannya Antasari tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. KPK semakin tidak terorganisir dan para pejabat KPK pun banyak yang berperilaku curang.
Sekarang hukum di Indonesia semakin kacau, pejabat – pejabat pemerintahannya bekerja bukan untuk rakyatnya melainkan untuk mencari kekuasaan dan harta. Banyak PNS golongan rendah yang mempunyai kekayaan yang tidak masuk akal bila dibandingkan dengan jabatannya. Contohnya Gayus Tambunan yaitu PNS Golongan IIIA yang terkait kasus korupsi dan sekarang dia sudah di vonis 8 tahun penjara. Dan yang baru sekarang ini yaitu kasus Dhana yang ternyata mempunyai kekayaan yang sangat mencurigakan, dimana ia hanya PNS Golongan IIIA.
Selain itu yang sampai saat ini masih berkembang dan masih dalam proses yaitu kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan para pejabat Partai Demokrat, partai penguasa negeri ini yang dua periode ini sangat dipercaya oleh masyarakat. Kasus tersebut sangat bertele – tele seperti drama dalam sinetron, entah sampai kapan kasus tersebut akan bergulir di pengadilan. Kita tunggu apa yang akan terjadi nantinya.
Berbeda dengan kasus- kasus diatas yang tak kunjung selesai, di negari ini masih banyak kasus – kasus kecil yang mendapat perlakuan hukum yang sangat tidak adil bagi masyarakat. Contohnya kasus AAL yang diputus bersalah di sidang karena mencuri sendal jepit, kasus GKI Yasmin di Bogor dan banyak lagi. Dari sana kita bisa lihat betapa buruknya hukum di Indonesia yang tidak merata, tidak adil, dan tidak memikirkan rakyat kecil di negeri ini.
Buruknya persepsi publik bukan hanya diakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus besar oleh penegak hukum. Tapi juga karena munculnya kasus-kasus yang menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil. Ini berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. Yang sampai saat ini persepsi masyarakat tehadap pemerintah semakin buruk. Pada saatnya nanti masyarakat akan marah dan tidak lagi percaya dengan para pejabat negeri ini. Karena sebenarnya mereka tidak akan di tunjuk sebagai wakil rakyat apabila tidak dipilih oleh rakyatnya itu sendiri.
Bila kita bandingkan hukum di negara kita dengan negara lain sangat jauh sekali, contohnya di Amerika Serikat pelaku pelecehan sosial atau pengemudi yang membawa kendaraan dalam keadaan tidak sadar akan di hukum dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. Padahal negara tersebut adalah negara bebas. Dari hal tersebut kita bisa menilai dengan jelas bahwa Amerika yang merupakan negara bebas pun masih menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia. Tapi di Indonesia sendiri, hukuman mati terhadap koruptor saja sudah dihapus. Padahal koruptor sudah banyak sekali merugikan negara ini dan banyak mengambil hak rakyat Indonesia. Itu mencerminkan buruknya penegakkan hukum di Indonesia yang pejabat dan aparatnya pun sampai – sampai harus menghapus hukuman tersebut demi terhindar dari hukuman mati, karena pada kenyataannya banyak aparat dan pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan korupsi.
Akan jadi apakah negara ini apabila aparat dan pejabat pemerintahannyapun tidak bermoral dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompknya dibanding kepentingan rakyatnya. Undang – Undang dan Pancasila pun sudah tidak bisa dikatakan sebagai pedoman lagi dalam penerapan hukum di Indonesia. Karena hukum di Indonesia sudah banyak yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Dasar dan Pancasila. Ada yang bilang Undang – Undang atau peraturan di Indonesia itu di buat hanya untuk dilanggar.
Seharusnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki hukum di Indonesia yang sangat buruk saat ini. Agar negeri ini dan rakyatnya termotivasi untuk mewujudkan kembali negara yang bersih dari korupsi dan terciptal keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Bukan seperti sekarang ini presiden seperti tidak mempunyai peran penting dalam pemerintahan, seperti menghilang di kala kasus -  kasus besar melanda negeri ini. Dan tampak tidak ingin memperbaiki keadaan. Seharusnya pemerintah berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat agar nantinya negara ini aman dan tentram, tidak kacau seperti saat ini.
Kita sebagai generasi muda harus mempunyai cita – cita untuk mewujudkan keadilan dan keamanan negeri ini. Karena hanya kita sebagai generasi penerus yang suatu saat akan dipercaya untuk membawa negara ini menjadi negara yang maju dengan tetap menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia.
Dengan mengadakan pendidikan moral dan politik di lembaga – lembaga pendidikan di Indonesia. Agar generasi muda Indonesia mempunyai bekal untuk menjaga dan membawa negara ini menjadi negara yang adil dan makmur. Dan mewujudkan “Good Governence” seperti apa yang di gembor – gemborkan oleh pemerintah kita yang sekarang.